Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
Polda Jawa Timur mengejar tersangka Veronica Koman ke luar negeri. Ia diduga terkait dengan insiden Asrama Mahasiswa Papua Surabaya dengan menyebar provokasi dan hoaks. Polisi juga meminta Imigrasi mencabut paspor Veronica Koman.
Kapolda Jawa Timur Irjen Luki Hermawan menyatakan polisi sudah mengetahui keberadaan Veronica. Surat panggilan sebagai tersangka juga sudah dikirim ke 2 alamat di Jakarta. Polisi bekerjasama dengan Interpol dan Imigrasi untuk pengejaran Veronica yang ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (4/9/2019) lalu.
Polisi menetapkan seorang aktivis dan pengacara HAM, Veronica Koman sebagai tersangka terkait kasus demo di Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya, Jawa Timur. Polisi menilai Veronica mengunggah konten berita bohong dan provokasi.
Penyelidikan polisi terhadap kasus ricuh unjuk rasa di depan Asrama Mahasisiwa Papua Surabaya, Jawa Timur terus dikembangkan. Polisi menetapkan 1 tersangka Veronica Koman terkait kasus ini. Polda Jawa Timur menyatakan Veronica aktif membuat provokasi dan berita hoaks soal Papua. Veronica sebelumnya aktif dalam membela isu terkait pelanggaran HAM.
Polisi juga bekerjasama dengan Interpol untuk mengejar Veronica yang disebut berada di luar negeri. Dalam akun twitternya Veronica memang aktif menginformasikan soal kondisi saat terjadinya unjuk rasa yang berujung kerusuhan di Papua.
#VeronicaKoman #PoldaJawaTimur #AsramaPapua
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.