SERANG, KOMPAS.TV - Tia Rahmania berniat menggugat putusan Mahkamah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dan melapor ke Bareskrim Mabes Polri.
Tia merupakan mantan anggota PDIP sekaligus anggota legislatif terpilih untuk DPR RI periode 2024-2029.
Tia mengambil upaya hukum tersebut setelah PDIP memecatnya.
"Langkah hukum yang akan dilakukan, kita akan mengajukan gugatan kepada PN Jakpus. Kedua, kita akan melaporkan semua anggota partai ke Bareskrim," kata pengacara Tia Rahmania, Purbo Asmoro, saat dihubungi wartawan lewat sambungan telepon, Kamis (26/9/2024), dikutip Kompas.com.
Menurut Purbo ada dugaan bahwa penggantian posisi Tia di kursi DPR RI berdasarkan keputusan mahkamah partai yang tak sesuai dengan fakta.
Baca Juga: PDIP Beberkan Alasan Rahmad Handoyo dan Tia Rahmania Gagal Dilantik Jadi Anggota DPR
Tia, lanjut dia, dituduh menggelembungkan suara dengan mengambil suara dari calon lainnya pada Pileg 2024.
"Faktanya bukan Ibu Tia yang melakukan itu, kan udah ada keputusan Bawaslu daerah bahwa ada pelanggaran administratif yang dilakukan penyelenggara, bukan Bu Tia," tegasnya.
Mahkamah partai PDIP memutuskan kliennya terbukti mengambil suara calon lain. Padahal, menurutnya di berita acara KPU tidak ada penjelasan yang menyatakan Tia mengambil suara dari Hasbi. Yang ada hanya kesalahan pencatatan yang dilakukan penyelenggara.
"Sudah dipulihkan, tapi tetap mengajukan ke mahkamah partai dan sama mahkamah partai diakomodir, tanpa melihat bukti dari Ibu Tia," lanjut Purbo.
Tindakan mahkamah partai tersebut disebutnya fitnah dan suatu kejahatan terhadap kehormatan seseorang.
"Fitnah itu, itu mau kita clearkan, kejahatn itu terhadap kehormatan seseorang. Besok kemungkinan laporannya," kata dia.
Diberitakan sebelumnya, PDIP memecat Tia Rahmania dan posisinya di DPR RI digantikan oleh Bonnie Triyana.
Baca Juga: Jelang Pelantikan Anggota DPR RI pada 1 Oktober 2024, PDIP Ganti 2 Caleg Terpilih
Tia merupakan calon anggota legislatif (caleg) PDI-P dari daerah pemilihan (Dapil) Banten 1.
Menurut Komisi Pemilihan Umum (KPU), Tia dipecat PDI-P sehingga posisinya digantikan oleh calon lain.
Penetapan pengganti calon anggota DPR RI itu tertuang dalam Surat Keputusan KPU RI Nomor 1368 Tahun 2024, yang ditandatangani oleh Ketua KPU RI Mochamad Afifuddin pada 23 September 2024 dan telah dipublikasikan di laman resmi kpu.go.id.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.