JAKARTA, KOMPAS TV - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin menyambut baik dicabutnya Ketetapan (TAP) MPR Nomor II/MPR/2001 terkait pemberhentian Abdurrahman Wahid alias Gus Dur sebagai Presiden ke-4 RI.
Menurut dia, keputusan tersebut telah tepat, karena itu bisa memulihkan nama baik Gus Dur sebagai presiden. Sebab, tak sepantasnya Gus Dur diberhentikan melalui TAP MPR RI.
Ia menilai sosok Gus Dur itu pantas menjadi teladan oleh seluruh rakyat Indonesia yang kelak ingin menjadi pemimpin.
Baca Juga: TAP MPR Nomor II Tahun 2001 Dicabut, Nama Baik Gus Dur Dipulihkan
Alasannya, karena Gus Dur telah meletakkan pondasi pluralisme, toleransi, serta hubungan antara agama dan negara.
"Saya dan kita semua tahu siapa Gus Dur, bagaimana beliau semasa hidup sudah meletakkan pondasi pluralisme, menegakkan rule of law. Itu mengapa beliau sangat layak kita sebut sebagai Guru Bangsa, bukan malah dicap inkonstitusional," kata Cak Imin dalam keterangannya, Rabu (25/9/2024).
"Alhamdulillah, ini adalah keputusan yang kita tunggu-tunggu sejak dulu, bagaimana Gus Dur sebagai Presiden ke-IV memang benar-benar konstitusional," sambungnya.
Bahkan, seharusnya sejak lama TAP MPR Nomor II Tahun 2001 dicabut. Namun, dirinya mengapresiasi kerja keras Fraksi PKB MPR RI yang telah mengusulkannya.
"Oya tentu sangat tepat (keputusan MPR), malah seharusnya sudah dari dulu itu diputuskan. Saya apresiasi kerja keras sahabat-sahabat Fraksi PKB di DPR juga MPR yang sejak lama memperjuangkan itu. Alhamdulillah hari ini terwujud," katanya.
Sebelumnya, MPR RI memutuskan untuk mencabut Ketetapan (TAP) MPR Nomor II Tahun 2001 tentang Pertanggungjawaban Presiden Republik Indonesia Abdurrahman Wahid atau Gus Dur.
Keputusan itu diambil dalam Rapat Paripurna MPR RI pada Rabu (25/9/2024) setelah mendengarkan usulan dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Baca Juga: Ditemani Yenny Wahid, Ganjar Ziarah ke Makam Gus Dur dan Kunjungi Ponpes Tebu Ireng
"Pimpinan MPR menegaskan Ketetapan MPR Nomor II/MPR/2001 tentang Pertanggungjawaban Presiden RI K.H. Abdurrahman Wahid saat ini kedudukan hukumnya tidak berlaku lagi, sebagaimana dinyatakan oleh Ketetapan MPR Nomor I/MPR/2003 tentang Peninjauan terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan MPRS dan MPR RI Tahun 1960 sampai dengan Tahun 2002," kata Ketua MPR RI Bambang Soesatyo atau Bamsoet di gedung Nusantara, Komplek Parlemen, Jakarta, Rabu.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.