Adapun Kemenkumham digugat ke PTUN Jakarta terkait pengesahan kepengurusan DPP PDI Perjuangan masa bakti 2019–2024 yang diperpanjang hingga tahun 2025.
Dinukil dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Senin (9/9/2024), laporan didaftarkan pada Senin, 9 September 2024 dengan nomor perkara 311/G/2024/PTUN.JKT.
Para penggugat terdiri dari lima orang, yaitu Djupri, Jairi, Manto, Suwari, dan Sujoko.
Ada empat poin gugatan yang dimohonkan lima orang tersebut kepada Kemenkumham.
Berikut objek gugatan yang dimaksud:
1. Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: M.HH-05.AH,11.02.Tahun 2024 Tentang Pengesahan Struktur, Komposisi, dan Personalia Dewan Pimpinan Pusat PDIP Masa Bakti 2024–2025;
Baca Juga: Respons Golkar dan PDIP Terkait Polemik Gerakan 'Anak Abah Coblos 3 Paslon' di Pilkada Jakarta
3. Mewajibkan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia untuk mencabut Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: M.HH-05.AH.11.02.Tahun 2024 Tentang Pengesahan Struktur, Komposisi, dan Personalia Dewan Pusat PDIP Masa Bakti 2024–2025;
4. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara.
Sumber : Kompas TV, Tribunnews.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.