Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
Hari ini (30/8), Polda Jawa Timur akan memeriksa Tri Susanti sebagai tersangka kasus ujaran bermuatan sara, terhadap mahasiswa Papua di Surabaya.
Tak hanya itu, Tri Susanti juga dijerat pasal berlapis, dari ujaran kebencian hingga berita bohong.
Untuk pertama kalinya, Polda Jawa Timur menjadwalkan pemeriksaan tersangka Tri Susanti. Sebelumnya, polisi memiliki 2 alat bukti, untuk menaikkan status Tri Susanti, dari saksi menjadi tersangka. Tri Susanti, dianggap melanggar 6 pasal dalam 3 peraturan perundangan, yakni undang-undang tentang informasi dan transaksi elektronik, kitab undang undang hukum pidana, dan undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.