JAKARTA, KOMPAS.TV – Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan akan meminta klarifikasi dari Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep terkait penggunaan jet pribadi.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, dalam konferensi pers, Jumat (30/8/2024) mengatakan, berdasarkan UU KPK Pasal 7 huruf b, disebutkan bahwa KPK berwenang menerima laporan dan menetapkan status gratifikasi.
“Di media berkembang bahwa ada anak seorang pejabat, Mas Kaesang diduga menerima gratifikasi berupa fasilitas private jet,” kata dia, dikutip dari siaran langsung YouTube Kompas TV.
Baca Juga: Media Asing Sorot Rencana KPK Tanya Kaesang soal Dugaan Gratifikasi Pemakaian Jet Pribadi
“Terus statusnya bagaimana? Terus apa yang bisa dilakukan oleh KPK? Kemarin saya sampaikan bahwa kita akan mengklarifikasi, tentu untuk menetapkan status gratifikasi harus kita cari dulu kan,” tambahnya.
Alexander menyebut KPK akan meminta pada yang bersangkutan untuk menjelaskan terkait dengan apa yang dia terima.
Tapi, kata dia, ada pertanyaan bahwa Kaesang bukan merupakan penyelengga negara, dan KPK hanya berwenang menangani dugaan gratifikasi yang melibatkan penyelenggara negara.
Meski demikian, KPK tetap akan melakukan klarifikasi karena patut diduga ada kaitannya dengan penyelenggara negara, mengingat Kaesang merupakan keluarga dari penyelenggara negara.
“Kenapa kami membutuhkan penjelasan dari Saudara Kaesang mengenai hal ini? Karena kami menduga patut diduga, patut diduga itu ada kaitannya dengan penyelenggara negara, kan kita tahu orang tua dari Saudara Kaesang. Seperti itu,” ungkapnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.