CIREBON, KOMPAS.TV - Terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky, Sudirman, mengajukan Peninjauan Kembali atau PK, Rabu (28/8/2024).
PK tersebut diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Cirebon oleh tim Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) yang merupakan tim kuasa hukum Sudirman.
"Kami tim hukum dari Peradi hadir hari ini tanggal 28 Agustus 2024 di Pengadilan Negeri Cirebon dalam rangka mendaftarkan PK dan memori PK untuk terpidana yang ketujuh, Sudirman," kata kuasa hukum Sudirman, Jutek Bongso, Rabu.
Ia pun menyebut PK yang diajukan ini merupakan upaya untuk mencari keadilan bagi kliennya.
Sementara kuasa hukum Sudirman lainnya, Rully Panggabean, mengatakan pihaknya tengah mengupayakan penggabungan jadwal sidang PK Sudirman dengan enam terpidana lainnya.
Hal itu, kata ia, dilakukan untuk mempercepat proses hukum.
"Intinya, mudah-mudahan ini bisa disatukan, tapi nanti kami akan sampaikan juga dalam sidang 4 September 2024," ucap Rully.
Baca Juga: Kuasa Hukum Ungkap Keluarga Ngaku Sulit Temui Sudirman, Terpidana Kasus Vina Cirebon
Harapan Keluarga Sudirman
Kakak Sudirman, Benny, menyambut baik pengajuan PK. Ia berharap sang adik bisa segera bergabung dengan enam terpidana lainnya di Lapas Cirebon.
Diketahui, Sudirman jadi satu-satunya terpidana yang masih berada di Lapas Banceuy, Bandung.
"Kami keluarga senang banget (dengan pengajuan PK, -red)," kata Beny, Rabu, dikutip dari Tribun Jabar.
"Sekarang Sudirman ada di Lapas Banceuy Bandung dan saya inginnya Sudirman cepat dikembalikan ke Lapas Cirebon, karena dekat, daripada ke Bandung susah ongkosnya."
Di sisi lain, ia menyebut Sudirman sempat mengeluh mengenai penyiksaan yang dialaminya di Polda Jabar.
"Waktu terakhir ketemu Sudirman di Polda Jabar, dia bilang kalau dia itu kena penyiksaan," ujarnya.
Sebab itu, ia berharap Sudirman dapat segera dipindahkan kembali ke Lapas Cirebon.
Baca Juga: Otto Hasibuan akan Pimpin Sidang PK Perdana 6 Terpidana Kasus Vina Cirebon
Diberitakan sebelumnya, tim kuasa hukum Peradi telah terlebih dahulu mengajukan PK atas nama 6 terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky lainnya, pada Rabu, 14 Agustus 2024.
Adapun enam terpidana yang dimaksud yakni, Eka Sandi, Rivaldi, Supriyanto, Eko Ramdani, Hadi Saputra, dan Jaya.
“Hari ini kami ke PN Cirebon dalam rangka mendaftarkan dan menyerahkan memori PK,” kata Jutek, salah satu kuasa hukum enam terpidana pada 14 Agustus lalu, dikutip dari Antara.
Menurut penjelasannya, pihaknya turut menyertakan sejumlah novum atau bukti baru dalam pengajuan PK keenam terpidana tersebut.
"Novum yang kami hadirkan, seperti yang rekan-rekan (media) sudah tahu, bahwa novum yang kami sampaikan tentu yang sudah berkembang dan masyarakat sudah tahu," ujarnya.
Sumber : Kompas TV/Tribun Jabar/Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.