JAKARTA, KOMPAS.TV - Hakim praperadilan akan membacakan putusan atas permohonan yang diajukan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sidang pembacaan putusan praperadilan diagendakan mulai pukul 1.00 WIB.
Sahbirin merupakan tersangka yang dijerat KPK dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pengadaan barang dan jasa di Kalimantan Selatan.
Sahbirin menggugat sah atau tidaknya penetapan dirinya jadi tersangka.
Namun demikian, kuasa hukum Sahbirin mengaku tidak lagi bertemu dengan Sahbirin yang diduga melarikan diri usai ditetapkan jadi tersangka.
Sebelumnya, KPK menduga Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor melarikan diri sejak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kalimantan Selatan.
KPK menyebut telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Sahbirin Noor sejak (7/10/2024) lalu dan telah diterima Sahbirin.
KPK meminta, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dapat menggugurkan status pengajuan praperadilan Sahbirin Noor karena berpotensi cacat formil, seiring dengan hilangnya Paman Birin sejak awal proses hukum.
Baca Juga: KPK Pastikan Sahbirin Noor Masih di Indonesia: Belum Menyeberang
#sahbirinnoor #praperadilan #kasussuap
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.