JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin mengungkapkan pasal-pasal pada Rancangan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Kepala Daerah yang disesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Adapun putusan MK yang dimaksud yakni Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024.
"Setelah adanya putusan MK Nomor 60 dan Nomor 70, ada pasal-pasal terdampak yang secara substansi dan teknis harus kita sesuaikan," kata Afifudin dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI, KPU, dan Pemerintah, Minggu (25/8/2024).
Pasal terdampak tersebut, kata ia, di antaranya Pasal 11 dan turunannya, Pasal 13, Pasal 95, Pasal 99, Pasal 135, Pasal 139, serta Pasal 15.
"Izinkan kami membacakan usulan perubahan dari PKPU Nomor 8 tahun 2024 akibat putusan MK nomor 60 dan 70," ujarnya.
Dia lantas merinci perubahan rancangan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 akibat putusan MK terkait pilkada itu.
Pertama, Pasal 11 ayat (1) PKPU Nomor 8 Tahun 2024 diubah persis seperti putusan MK, yakni berbunyi:
(1) Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dapat mendaftarkan Pasangan Calon jika telah memenuhi persyaratan akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu anggota DPRD di daerah yang bersangkutan dengan ketentuan:
a. untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:
1) provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2.000.000 jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% di provinsi tersebut;
2) provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2.000.000 jiwa sampai dengan 6.000.000 jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut;
3) provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6.000.000 jiwa sampai dengan 12.000.000 jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut;
4) provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12.000.000 jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut; dan
Baca Juga: DPR Resmi Setujui Draf Revisi PKPU Pilkada Akomodasi Putusan MK
b. untuk mengusulkan calon bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota:
1) kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250.000 jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% di kabupaten/kota tersebut;
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.