Kompas TV nasional politik

Hasto soal Peluang PDI-P Usung Anies Baswedan di Pilkada Jakarta 2024: Tunggu Tanggal Mainnya

Kompas.tv - 20 Agustus 2024, 18:08 WIB
hasto-soal-peluang-pdi-p-usung-anies-baswedan-di-pilkada-jakarta-2024-tunggu-tanggal-mainnya
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto saat memberikan keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (20/8/2024). (Sumber: Tangkap Layar Kompas TV)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS TV - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto menanggapi terkait peluang partainya mengusung Anies Baswedan sebagai calon gubernur di Pilkada Jakarta 2024.

Namun, Hasto tidak menjawab secara gamblang terkait hal itu. Ia haya meminta masyarakat untuk bersabar.

"Tunggu tanggal mainnya," kata Hasto di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (20/8/2024). Dikutip dari laporan jurnalis KompasTV.

Meski demikian, ia menyebut PDI-P menjalin komunikasi intens dengan Anies Baswedan.

Menurut penjelasannya, komunikasi politik PDI-P dengan Anies diwakilkan oleh Ketua DPP PDI-P Ahmad Basarah.

"Akan lebih lanjut dilakukan komunikasi. Bahkan kemarin Pak Basarah juga sudah melakukan komunikasi," ujarnya.

Baca Juga: Tim Anies Baswedan Berkomunikasi dengan Parpol Seusai Putusan MK soal Ambang Batas Pencalonan

Saat disinggung terkait kemungkinan PDI-P mengusung Anies dengan Hendar Prihadi sebagai calon gubernur dan calon wakil gubernur di Pilkada Jakarta 2024, Hasto menyebut partainya masih menelaah setiap aspirasi rakyat.

"Namanya peluang kan setiap orang pemimpin yang mendapatkan apresiasi dari rakyat punya ruang untuk dicalonkan, dan itu yang akan dicermati oleh PDI-P," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Anies Baswedan kembali memiliki peluang maju pada Pilkada Jakarta 2024, usai adanya putusan Mahkamah Konstitusi atau MK yang mengubah ambang batas (threshold) pencalonan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah.

Dalam putusannya, MK memutuskan ambang batas pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.

Untuk Pilkada Jakarta, parpol atau gabungan parpol bisa mengusung kandidat pasangan calon jika memenuhi 7,5 persen suara pada pileg sebelumnya.

Baca Juga: Golkar Terkejut MK Ubah Syarat Pencalonan pada Pilkada


 

 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x