JAKARTA, KOMPAS.TV - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto telah selesai diperiksa penyidik KPK terkait kasus korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Selasa (20/8/2024).
Dalam pemeriksaan itu, ia mengaku dicecar penyidik dengan 21 pertanyaan terkait apakah dirinya mengenal salah satu terdakwa eks Direktur Prasarana pada DJKA Kemenhub Harno Trimadi.
Sebagai informasi dalam kasus tersebut Harno telah divonis lima tahun penjara.
"Sekitar 21 pertanyaan yang diberikan kepada saya, berkaitan dengan apakah saya kenal baik dengan salah satu yang ditetapkan sebagai tersangka (terdakwa) saudara Harno," kata Hasto usai diperiksa, Selasa.
Penyidik, kata ia, meminta keterangan Hasto soal adanya nomor handphone-nya ada di Harno.
"Prinsipnya salah satunya mengapa nomor telepon saya ada berada di Pak Harno yang dikemudian hari menjadi tersangka," ujar Hasto.
Meski Harno memiliki nomor handphone-nya, Hasto mengaku dirinya tak memiliki nomor handphone yang bersangkutan.
"Saya memberikan keterangan bahwa saya tidak memiliki (nomor) handphone yang bersangkutan, tidak pernah melakukan komunikasi secara intens," ungkapnya.
"Kalau terkait pernah bertemu apa tidak ya saya kurang ingat karena sebagai Sekjen saya bertemu dengan begitu banyak orang."
Baca Juga: Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus DJK, Hasto PDIP: Disinilah Tempat Klarifikasi Terbaik
Dalam pemeriksaan itu, Hasto juga mengaku dicecar penyidik terkait ada atau tidak dirinya mengeluarkan perintah terkait pengurusan proyek tertentu.
"Lalu apakah saya juga mengeluarkan perintah-perintah bertemu terkait dengan urusan proyek-proyek tertentu, saya katakan bahwa saya tidak melakukan hal tersebut," tegasnya.
Ia pun menyebut telah menyampaikan seluruh klarifikasi kepada penyidik KPK.
"Sehingga seluruh klarifikasi sudah diberikan dengan baik," ucapnya.
Sebagai informasi, penyidik KPK saat ini tengah mengembangkan penyidikan dugaan korupsi di lingkungan DJKA Kemenhub.
Perkembangan terbaru, KPK menangkap Yofi Oktarisza selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 1 Jawa Bagian Tengah.
BTP Kelas 1 Jawa Bagian Tengah telah berganti nama menjadi BTP Kelas 1 Semarang.
Kasus di DJKA diawali dengan perkara PT Istana Putra Agung (IPA) Dion Renato Sugiarto yang menyuap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Semarang, Bernard Hasibuan dan Kepala BTP Kelas 1 Semarang, Putu Sumarjaya.
Kasus tersebut kemudian terus berkembang hingga proyek-proyek pembangunan di Jawa Barat, Sumatra, dan Sulawesi.
Baca Juga: Dugaan Korupsi DJKA, KPK Periksa Sekjen PDIP Hasto Hari Ini
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.