JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik Dadan Hindayana sebagai Kepala Badan Gizi Nasional pada Senin (19/08/2024) di Istana Negara, Jakarta.
Jokowi kembali melakukan reshuffle kabinet menjelang akhir masa jabatannya, dengan tujuan memperkuat transisi pemerintahan menuju kepemimpinan Prabowo Subianto.
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan langkah ini dinilai sebagai upaya untuk memastikan perpindahan kekuasaan berjalan mulus dan efektif.
"Pengangkatan menteri, wakil menteri, dan kepala badan diperlukan untuk mempersiapkan serta mendukung transisi pemerintahan agar berjalan dengan baik, lancar, dan efektif," ungkap Ari dikutip dari Kompas TV.
Badan Gizi Nasional adalah lembaga baru yang dibentuk Jokowi berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 Tahun 2024. Lembaga ini bertujuan untuk memperkuat pengelolaan dan pemenuhan gizi di seluruh Indonesia, terutama bagi kelompok rentan seperti anak-anak, ibu hamil, dan ibu menyusui. Sebagaimana dikutip dari Sekretariat Presiden, berikut penjelasan Badan Gizi Nasional.
Badan Gizi Nasional memiliki mandat untuk melaksanakan tugas pemenuhan gizi nasional. Berdasarkan Perpres 83/2024, lembaga ini berperan sebagai koordinator utama dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis terkait sistem tata kelola, penyediaan, penyaluran, promosi, serta pemantauan pemenuhan gizi nasional.
Fungsi utama yang dijalankan oleh Badan Gizi Nasional meliputi:
Baca Juga: Jokowi Lantik Kepala BPOM, Kepala Badan Gizi Nasional hingga Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan
Badan Gizi Nasional memiliki sasaran utama dalam pemenuhan gizi yang mencakup:
Presiden memiliki kewenangan untuk menambah atau mengubah sasaran pemenuhan gizi sesuai dengan kebutuhan yang berkembang.
Struktur organisasi Badan Gizi Nasional terdiri dari Dewan Pengarah dan Pelaksana. Dewan Pengarah dipimpin oleh seorang Ketua dengan Wakil Ketua dan Anggota, sementara Pelaksana dipimpin oleh Kepala Badan dan Wakil Kepala serta sejumlah Deputi yang mengurusi berbagai bidang, termasuk Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola, Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran, Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama, dan Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan.
Dalam ketentuan peralihan yang diatur dalam Pasal 55 Perpres 83/2024, disebutkan bahwa tugas dan fungsi terkait kerawanan gizi yang sebelumnya diemban oleh Deputi Bidang Kerawanan Pangan dan Gizi di Badan Pangan Nasional (Bapanas) akan dialihkan ke Badan Gizi Nasional.
Hal ini dilakukan untuk mengoptimalkan fokus dan efektivitas lembaga dalam menangani masalah gizi di Indonesia.
Baca Juga: Transisi Pemerintahan Prabowo, Jokowi Bentuk Kantor Komunikasi Kepresidenan, Apa Itu?
Meski demikian, peraturan pelaksanaan terkait fungsi kerawanan gizi yang diatur dalam Perpres Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional tetap berlaku selama tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Perpres terbaru ini.
Dengan diberlakukannya Perpres 83/2024 pada 15 Agustus 2024, Badan Gizi Nasional kini resmi beroperasi dengan mandat utama untuk mengatasi berbagai tantangan gizi di Indonesia, terutama di kalangan anak-anak, ibu hamil, dan ibu menyusui.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.