“Jadi kalau di suatu daerah dibutuhkan misalnya 600 ribu sekian, maka setiap dukungan itu harus diperiksa one on one, per kepala, dengan metode sensus, bukan dengan metode sampling,” tambahnya menegaskan.
Dengan menggunakan metode sensus, lanjut Titi, itu berarti warga yang menyerahkan syarat dukungan harus didatangi dan divalidasi, serta diverifikasi tentang benar atau tidak dia mendukung kandidat.
“Kalau tidak bisa ditemui, maka ia boleh ditanyakan ke anggota keluarganya dan membuat pernyataan.”
Jika kemudian ada data pribadi yang dipublikasi sebagai pendukung, hal itu menyisakan banyak pertanyaan, termasuk apakah betul sudah diverifikasi faktual.
“Kemudian kalau diverifikasi faktual, mengapa kemudian banyak yang menyatakan mereka tidak mendukung.”
Sebelumnya diberitakan, Komisioner KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya menyatakan proses verifikasi berjalan di lapangan dengan mekanisme sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Terkait dengan sumber data atau KTP yang dikumpulkan, Dody menyebut hal itu bisa ditanyakan langsung pada bakal pasangan calon.
Baca Juga: NIK KTP Dicatut untuk Calon Independen, Eks Penyidik KPK: Ini Pencurian Data Pribadi!
“Sumbernya dari mana, bagaimana cara mengumpulkan, itu di luar dari kewenangan atau jangkauan kami. Kami hanya melakukan verifikasi administrasi dan faktual.”
“Kalau admnistrasi, sepanjang ada KTP-nya. Ada pernyataan dukungan, maka kami nyatakan memenuhi syarat adminsitrasi. Kami lakukan faktual, dicocokkan KTP nya, dicocokkan juga mendukung atau tidak mendukung,” bebernya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.