KOMPAS.TV – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tidak sungkan mencabut Surat Izin Praktik (SIP) dan Surat Tanda Registrasi (STR) bila ada dokter senior yang melakukan praktek bullying yang berakibat kematian.
Penjelasan itu disampaikan oleh Plt Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi, menanggapi kematian seorang mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis FK Undip di kamar kosnya, Lempongsari, Gajahmungkur, Kota Semarang, Senin (12/8).
“Kemenkes tidak sungkan melakukan tindakan tegas, seperti mencabut SIP dan STR bila ada dokter senior yang melakukan praktek bullying yang berakibat kematian,” jelasnya melalui keterangan tertulis, Kamis (15/8/2024).
Baca Juga: Kemenkes Hentikan Program Studi Anestesi Undip usai Mahasiswi Dokter Spesialis Diduga Bunuh Diri
Dalam keterangan itu, ia juga menegaskan bahwa pembinaan dan pengawasan PPDS ada pada Pendidikan Dokter Spesialis FK Undip, bukan pada RS Kariadi, sebagai unit dari Kemenkes.
Meski demikian, pihaknya bergerak cepat dan tegas untuk menginvestigasi kejadian ini.
“Tim Itjen Kemenkes sudah turun ke RS Kariadi untuk menginvestigasi pemicu bundir (bunuh diri) untuk memastikan apakah ini ada unsur bullying atau tidak. Mudah-mudahan dalam seminggu ini sudah ada hasilnya,” harapnya.
Kemenkes, lanjut dia, tidak bisa lepas tangan karena yang bersangkutan juga melakukan pendidikannya di lingkungan RS Kariadi sebagai UPT Kemenkes.
Pihaknya, kata Nadia, juga telah berkoordinasi dengan Mendikbudristek sebagai pembina Undip dan juga dengan Dekan FK Undip dalam melakukan investigasi ini.
“Penghentian sementara kegiatan PPDS Anastesi Undip di RS Kariadi untuk memberikan kesempatan investigasi dapat dilakukan dengan baik termasuk potensi adanya intervensi dari senior/dosen kepada juniornya serta memperbaiki sistem yang ada.”
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.