Lebih lanjut, ia kemudian menyarankan kepada para pejabat untuk tidak perlu takut diperiksa apabila benar dan bersih.
Pasalnya, hal itu, kata Mahfud, lebih baik daripada membiarkan gosip berkembang.
Diberitakan Kompas.tv sebelumnya, Kepala Dinas ESDM Malut Suryanto Andili mengungkap istilah 'Blok Medan' dalam sidang Abdul Gani di Pengadilan Negeri Ternate pada 31 Juli 2024.
Ia mengatakan Abdul Gani mengunakan kode "Blok Medan" untuk petak tambang yang diduga milik Bobby di Halmahera.
Istilah 'Blok Medan' kerap digunakan Abdul Gani saat mengurus izin usaha pertambangan di Malut.
Dikutip Kompas.com, Abdul Gani menyampaikan, kode "Blok Medan" digunakannya untuk pengurusan izin tambang yang diduga milik Kahiyang Ayu, anak kedua Presiden Jokowi, di Halmahera.
Ia pun tidak membantah adanya pertemuan antara pihak Pemprov Malut dan pengusaha Medan terkait izin tambang.
Sementara itu, KPK menyebut pihaknya menyerahkan fakta persidangan kepada tim jaksa, termasuk untuk memutuskan terkait perlu atau tidaknya menghadirkan Bobby dan Kahiyang dalam persidangan Abdul Gani.
"Kalau terkait itu kita kembalikan ke jaksa penuntut umum," kata Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (5/8).
"Apabila memang keterangan saksi yang dimaksud itu betul-betul dibutuhkan dalam memperkuat keyakinan hakim untuk memutuskan perkaranya, tentunya dapat dilakukan pemanggilan."
Baca Juga: Politikus PKS Desak Penegak Hukum Usut Bobby dan Kahiyang dalam Dugaan Korupsi "Blok Medan"
Sumber : Kompas TV/Kompas.id/Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.