Salah satu wilayah yang sudah memberlakukan aturan ini yakni Provinsi Aceh.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh, Neni Fajar, menjelaskan bahwa hampir 100 persen masyarakat Aceh sudah terdaftar dalam Program JKN.
Neni berharap kebijakan ini tidak menimbulkan kendala dalam pengurusan SKCK.
Untuk mempermudah proses, petugas BPJS Kesehatan akan disiapkan di Satuan Penyelenggara Administrasi SKCK untuk sosialisasi dan edukasi kepada pemohon.
"Jika pemohon SKCK belum menjadi peserta JKN, pendaftaran dapat dilakukan melalui chat PANDAWA di WhatsApp 08118165165 atau Aplikasi Mobile JKN. Proses pendaftaran juga bisa dipandu oleh petugas BPJS Kesehatan," kata Neni pada 1 Agustus 2024 lalu.
Baca Juga: Sudah Ditutup, Kapan Pengumuman Kartu Prakerja Gelombang 71? Ini Tanda Apabila Lolos
Neni menekankan bahwa persyaratan JKN aktif ini tidak dimaksudkan untuk menyulitkan masyarakat, melainkan untuk memastikan perlindungan kesehatan yang menyeluruh.
"Dengan adanya kebijakan ini, kami berharap masyarakat menyadari pentingnya menjadi peserta JKN untuk kemudahan dalam pelayanan publik, termasuk pengurusan SKCK," tutur Neni.
Sebelumnya, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengumumkan bahwa kepesertaan BPJS Kesehatan kini menjadi syarat untuk membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
BPJS Kesehatan menjadi syarat bikin SKCK tersebut berlaku mulai 1 Agustus 2024.
"Mulai 1 Agustus diberlakukan kepesertaan JKN aktif bagi pemohon SKCK. Pastikan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional Anda aktif," tulis akun Instagram @bpjskesehatan_ri.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.