JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan telah melakukan penggeledahan di Balikpapan, Kalimantan Timur terkait kasus dugaan korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyebut penggeledahan dilakukan sejak 31 Juli hingga 2 Agustus 2024.
"KPK melakukan serangkaian penyidikan berupa penggeledahan dua rumah dan satu kantor swasta yang berlokasi di Balikpapan, Kalimantan Timur. Terkait dengan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pembiayaan dari LPEI," kata Tessa di Jakarta, Senin (5/8/2024).
Dari penggeledahan tersebut, penyidik KPK menyita mulai dari uang, kendaraan hingga perhiasan.
"KPK telah melakukan penyitaan di antaranya berupa uang kurang lebih Rp4,6 miliar, enam unit kendaraan, 13 logam mulia, sembilan jam tangan, 37 tas mewah, 100 perhiasan," ujarnya.
Adapun perhiasan yang disita berupa cincin, kalung, gelang, anting, dan liontin.
Baca Juga: KPK Bantah Rebutan Kasus Korupsi LPEI dengan Kejagung: Supaya Tidak Terjadi Duplikasi
Tessa menambahkan, selain uang dan barang-barang mewah, penyidik menyita barang bukti elektronik berupa laptop dan hard disk, serta beberapa dokumen.
"Yang kesemuanya diduga ada keterkaitannya dengan perkara yang tengah disidik," tegasnya.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tujuh tersangka pada 26 Juli 2024 lalu.
"KPK telah menetapkan tujuh orang tersangka yang terdiri dari penyelenggara negara dan swasta terkait penyidikan tipikor pemberian fasilitas pembiayaan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI)," kata Tessa, Rabu (31/7) lalu.
Namun, ia belum dapat membeberkan identitas ketujuh tersangka tersebut.
Sesuai kebijakan komisi antirasuah, kata dia, siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka beserta rincian perkara tersebut, akan diumumkan setelah penyidikan rampung.
Baca Juga: Diperiksa Kpk atas Dugaan Korupsi, Wali Kota Semarang Enggan Beri Penjelasan Terkait Pemeriksaan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.