JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Hendra Kurniawan bebas bersyarat.
Hendra dipenjara terkait kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Kepala Bagian Humas dan Protokoler Ditjen Pemasyarakatan Deddy Eduar Eka Saputra menyebut Hendra telah bebas sejak Jumat (2/8/2024) pekan lalu.
"Yang bersangkutan telah mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB) pada tanggal 2 Juli 2024," kata Edward, Senin (5/8/2024).
Ia pun menyebut Hendra tetap memiliki kewajiban untuk menjalani bimbingan di bawah pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Selatan.
"(Hendra Kurniawan) Akan melanjutkan pembimbingan di bawah pengawasan Bapas Kelas I Jakarta Selatan hingga 8 Juli 2026," ujarnya, dikutip dari Tribunnews.com.
Seperti diketahui, dalam kasus perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J, Hendra Kurniawan divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada 27 Februari 2023 lalu.
Baca Juga: Terbukti Merintangi Penyidikan, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Punya Peran Masing-masing
Pada Rabu, 10 Mei 2023, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada mantan anak buah mantan Kepala Divisi (Kadiv) Propam Polri Ferdy Sambo tersebut.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 27 Februari 2022 nomor 802/Pid.Sus/2022/PN JKT.SEL yang dimohonkan banding tersebut,” kata Ketua Majelis Hakim Nelson Pasaribu, Rabu, 10 Mei 2023.
Selain Hendra, terdapat lima mantan anak buah Ferdy Sambo lainnya yang terjerat dalam perkara perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.
Mereka adalah Agus Nurpatria yang telah divonis 2 tahun penjara, Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto yang masing-masing divonis 1 tahun penjara.
Kemudian Arif Rahman Arifin dan AKP Irfan Widyanto yang divonis 10 bulan penjara.
Mereka dinyatakan terbukti melakulan perusakan barang bukti elektonik berupa DVR CCTV atas perintah Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Adapun Ferdy Sambo divonis seumur hidup dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Ia juga terjerat perkara perintangan penyidikan kasus pembunuhan tersebut.
Baca Juga: Alasan Hakim Tolak Banding Hendra Kurniawan di Kasus Obstruction of Justice
Sumber : Kompas TV/Tribunnews.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.