Kompas TV nasional humaniora

Ramai Jadwal Pendaftaran CPNS-PPPK Dibuka 18 Agustus 2024, Benarkah? Ini Kata BKN

Kompas.tv - 2 Agustus 2024, 20:17 WIB
ramai-jadwal-pendaftaran-cpns-pppk-dibuka-18-agustus-2024-benarkah-ini-kata-bkn
Peserta tes calon pegawai negeri sipil (CPNS) (Sumber: Kompas/Bahana Patria Gupta)
Penulis : Dian Nita | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Unggahan seorang warganet yang menujukkan jadwal pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dibuka 18 Agustus 2024 mendatang.

Unggahan tersebut salah satunya dibagikan di media sosial TikTok oleh akun @wanita***, Kamis (1/8/2024). 

Dalam unggahan tersebut, terlihat jadwal pengumuman formasi CPNS dan PPPK instansi pusat dan daerah pada 4 Agustus 2024. 

Sementara, pengumuman jadwal pendaftaran CPNS dan PPPK 2024 berlangsung pada 5-17 Agustus 2024.

Adapun pendaftaran CPNS dan PPPK disebut dibuka mulai 18 Agustus-2 September 2024.

Penjelasan BKN

Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Vino Dita Tama mengatakan Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) belum merilis jadwal pendaftaran CPNS dan PPPK 2024.

Baca Juga: BUMN PT Pertamina Buka Lowongan Kerja 2024 Besar-besaran untuk Lulusan S1, Bisa Jadi Karyawan Tetap

"Belum ya," ujarnya, Jumat (2/8/2024), seperti dikutip dari Kompas.com.

Vino menyampaikan, calon pelamar CASN tahun ini dapat merujuk pada agenda yang akan dirilis Panselnas.

Kendati demikian, pihaknya tidak menyebut kapan panitia akan mengeluarkan agenda rangkaian seleksi CASN tersebut.

"Setelah pembukaan diumumkan (oleh Panselnas) nanti akan bersamaan disampaikan jadwal per tahapan," tuturnya.

Syarat Umum CPNS 2024

Sebelumnya, Kementerian PANRB mengeluarkan Keputusan Menteri PANRB No. 320/2024 tentang Mekanisme Seleksi Pengadaan PNS T.A 2024.

Dalam Kepmen PANRB tersebut tercantum syarat umum pendaftaran CPNS 2024.

Syarat CPNS 2024

  • Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar;
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
  • Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 71 Sudah Dibuka! Ini Jadwal, Syarat, dan Insentifnya

  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
  • Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan;
  • Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah; dan
  • Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.

Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2024

Sementara itu, passing grade Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2024 juga diatur dalam KepmenPANRB No. 321/2024 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan PNS T.A 2024.

SKD CPNS 2024 masih meliputi 3 bagian yakni:
1. Tes wawasan kebangsaan (TWK);
2. Tes intelegensia umum (TIU); dan
3. Tes karakteristik pribadi (TKP).

SKD CPNS 2024 dilaksanakan dalam durasi waktu 100 menit dengan jumlah soal 110 butir dengan rincian:

  • TWK terdiri dari 30 (tiga puluh) butir soal;
  • TIU terdiri dari 35 (tiga puluh lima) butir soal; dan
  • TKP terdiri dari 45 (empat puluh lima) butir soal.

Pembobotan Nilai SKD CPNS 2024

1. Materi soal TIU dan TWK, bobot jawaban benar bernilai 5 (lima) dan salah atau tidak menjawab bernilai 0 (nol); dan
2. Materi soal TKP, bobot jawaban benar bernilai paling rendah 1 (satu) dan nilai paling tinggi 5 (lima), serta tidak menjawab bernilai 0 (nol).

Baca Juga: Link Pendaftaran CPNS 2024 yang Dibuka Awal Agustus, Ini Aturan Terbarunya dari KemenPANRB

Nilai Maksimal SKD CPNS 2024

Nilai kumulatif paling tinggi untuk SKD CPNS 2024 adalah 550 (lima ratus
lima puluh), dengan rincian:

  • 150 (seratus lima puluh) untuk TWK;
  • 175 (seratus tujuh puluh lima) untuk TIU; dan
  • 225 (dua ratus dua puluh lima) untuk TKP. 

Passing Grade SKD CPNS 2024

Nilai ambang batas SKD adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi untuk bisa berkesempatan lolos ke tahap berikutnya.

Berikut nilai ambang batas SKD CPNS 2024?

  • Passing grade TWK: 65 (enam puluh lima)
  • Passing grade TIU: 80 (delapan puluh)
  • Passing grade TKP: 166 (seratus enam puluh enam).

Ketentuan nilai ambang batas di atas berlaku pada penetapan kebutuhan umum dan kebutuhan khusus putra/putri Kalimantan.


 

 




Sumber : Kompas TV, Kompas.com




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x