Kompas TV nasional humaniora

Ramai Jadwal Pendaftaran CPNS-PPPK Dibuka 18 Agustus 2024, Benarkah? Ini Kata BKN

Kompas.tv - 2 Agustus 2024, 20:17 WIB
ramai-jadwal-pendaftaran-cpns-pppk-dibuka-18-agustus-2024-benarkah-ini-kata-bkn
Peserta tes calon pegawai negeri sipil (CPNS) (Sumber: Kompas/Bahana Patria Gupta)
Penulis : Dian Nita | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Unggahan seorang warganet yang menujukkan jadwal pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dibuka 18 Agustus 2024 mendatang.

Unggahan tersebut salah satunya dibagikan di media sosial TikTok oleh akun @wanita***, Kamis (1/8/2024). 

Dalam unggahan tersebut, terlihat jadwal pengumuman formasi CPNS dan PPPK instansi pusat dan daerah pada 4 Agustus 2024. 

Sementara, pengumuman jadwal pendaftaran CPNS dan PPPK 2024 berlangsung pada 5-17 Agustus 2024.

Adapun pendaftaran CPNS dan PPPK disebut dibuka mulai 18 Agustus-2 September 2024.

Penjelasan BKN

Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Vino Dita Tama mengatakan Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) belum merilis jadwal pendaftaran CPNS dan PPPK 2024.

Baca Juga: BUMN PT Pertamina Buka Lowongan Kerja 2024 Besar-besaran untuk Lulusan S1, Bisa Jadi Karyawan Tetap

"Belum ya," ujarnya, Jumat (2/8/2024), seperti dikutip dari Kompas.com.

Vino menyampaikan, calon pelamar CASN tahun ini dapat merujuk pada agenda yang akan dirilis Panselnas.

Kendati demikian, pihaknya tidak menyebut kapan panitia akan mengeluarkan agenda rangkaian seleksi CASN tersebut.

"Setelah pembukaan diumumkan (oleh Panselnas) nanti akan bersamaan disampaikan jadwal per tahapan," tuturnya.

Syarat Umum CPNS 2024

Sebelumnya, Kementerian PANRB mengeluarkan Keputusan Menteri PANRB No. 320/2024 tentang Mekanisme Seleksi Pengadaan PNS T.A 2024.

Dalam Kepmen PANRB tersebut tercantum syarat umum pendaftaran CPNS 2024.

Syarat CPNS 2024

  • Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar;
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
  • Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;




Sumber : Kompas TV, Kompas.com




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x