JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengumumkan tarif listrik untuk 13 golongan pelanggan non-subsidi yang akan berlaku mulai Kamis (1/8/2024). Pengumuman ini merupakan bagian dari penetapan tarif listrik untuk triwulan III tahun 2024, yang mencakup periode Juli, Agustus, dan September.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P. Hutajulu, menyampaikan bahwa berdasarkan perhitungan parameter ekonomi makro, seharusnya tarif listrik mengalami kenaikan.
Namun, pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif tersebut dengan pertimbangan menjaga daya saing industri dan stabilitas tingkat inflasi nasional.
“Berdasarkan empat parameter (kurs, ICP, inflasi dan HBA) seharusnya penyesuaian tarif tenaga listrik atau tariff adjustment bagi 13 golongan pelanggan mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan triwulan sebelumnya,” kata Jisman, Selasa (2/7) lalu.
Baca Juga: Update Harga BBM Pertamina 1 Agustus 2024 di Seluruh Indonesia, Naik atau Tidak?
Rumah Tangga:
Sektor Bisnis:
Sektor Industri:
Baca Juga: Penampakan Kereta Tanpa Rel di IKN yang Akan Diuji Coba 5 Agustus 2024
Penerangan Jalan:
Golongan L:
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.