Kemudian Djoko merupakan tulang punggung keluarga, belum pernah dihukum, serta hasil pekerjaan berupa jalan tol sudah dimanfaatkan oleh masyarakat dan telah dapat mengurangi kemacetan lalu lintas.
Selain Djoko, terdapat tiga terdakwa lainnya yang juga bakal menjalani vonis dalam kasus tersebut.
Mereka adalah Ketua Panitia Lelang PT JJC Yudhi Mahyudin, Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama sejak tahun 2008 dan Kuasa KSO Bukaka PT KS Sofiah Balfas.
Kemudian Team Leader Konsultan Perencana PT LAPI Ganesatama Consulting dan pemilik PT Delta Global Struktur, Tony Budianto Sihite.
Dalam perkara tersebut, Yudhi dituntut jaksa penuntut umum dengan pidana penjara selama empat tahun, sedangkan Sofiah serta Tony dituntut pidana lima tahun penjara.
Masing-masing terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Sebagai informasi, sidang vonis empat terdakwa tersebut sejatinya digelar pada Jumat (26/7) pekan lalu.
Namun sidang ditunda karena majelis hakim belum siap dengan putusannya.
Hakim kemudian menjadwalkan ulang sidang pembacaan putusan para terdakwa tersebut pada hari ini, Selasa (30/7).
Baca Juga: Direktur PT Bukaka Sofiah Balfas Jadi Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Tol MBZ
Sumber : Kompas TV/Kompas.com/Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.