JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi III DPR menerima audiens pihak keluarga korban penganiayaan hingga tewas, Dini Sera Afrianti (DSA), pada Senin (29/7/2024).
Seperti diketahui, Dini diduga tewas usai dianiaya pacarnya, Gregorius Ronald Tannur (31), yang divonis bebas oleh hakim PN Surabaya dalam kasus tersebut.
Dalam kesempatan itu, keluarga korban melalui kuasa hukumnya, Dimas Yemahura memaparkan terkait bukti hasil autopsi, visum, dan foto korban.
Untuk hasil visum korban, Dimas menyebut dalam pemeriksaan luar ditemukan pelebaran pembuluh darah pada selaput lendir kelopak mata dan selaput keras bola mata, bintik pendarahan pada selaput lendir kelopak mata dan selaput keras bola mata.
Lalu, lanjutnya, terdapat kebiruan pada ujung-ujung jari dan kuku tangan kanan dan kiri, pucat pada ujung jari-jari da kaki kanan dan kiri.
"Analisisnya, kelainan di atas lazim ditemukan pada mati lemas," kata Dimas.
Kemudian ditemukan luka lecet pada dada, perut, lengan atas kiri, tungkai atas kanan dan kiri, tungkai bawah kiri akibat kekerasan benda tumpul. Luka memar pada kepala kiri, telinga kiri, leher, dada, perut, punggung, anggota gerak atas kanan, lengan atas kiri dan tungkai atas kiri akibat kekerasan benda tumpul.
"Pada pemeriksaan dalam, ditemukan pelebaran pembuluh darah pada otak usus halus, usu besar akibat mati lemas. Resapan darah pada kulit bagian dalam kepala, bagian dalam leher, pada otot dada, resapan darah pada tulang iga ke-2, ke-3, ke-4 dan ke-5 kanan," ujarnya.
"Luka memar pada bagian bawah paru dan hati kekerasan benda tumpul. Luka robek pada hati akibat kekerasan benda tumpul. Pendarahan pada rongga perut kurang lebih 1.200 mm."
Sementara pada pemeriksaan tambahan, Dimas menyebut pada tubuh korban ditemukan alkohol tepatnya, di lambung dan darah.
Baca Juga: Keluarga Dini Sera Adakan Pertemuan dengan DPR Soal Vonis Bebas Ronald Tannur
Ditemukan pula pelebaran pembuluh darah pada otak besar, hati, ginjal kanan dan kiri. Serta pendarahan pada tempat pertukaran udara pada paru kanan bawah dan paru kiri atas.
"Sebab kematian karena luka robek majemuk pada organ hati akibat kekerasan benda tumpul sehingga terjadi pendarahan hebat," ucapnya.
Dalam kesempatan itu ia juga menjelaskan berdasarkan ahli forensik, korban meninggal bukan karena alkohol, melainkan adanya pendarahan hebat.
"Apakah itu (alkohol) menyebabkan kematian? Ahli forensik mengatakan tidak menyebabkan kematian, yang menyebabkan adalah pendarahan hebat di perut, dada dan hati," ujarnya.
Lebih lanjut, Dimas menunjukkan foto kondisi jenazah korban sebelum dilakukan autopsi.
Pada foto tersebut terlihat bekas ban di lengan korban, yang diduga bekas lindasan mobil milik Gregorius Ronald Tannur.
"Di bagian lengan korban itu, ada bekas ban dari mobil kendaraan tersangka," ucap Dimas.
Hal itu, tak ayal memancing emosi pimpinan Komisi III DPR, yang tampak geram usai mendengarkan pemaparan hasil visum dan melihat bukti foto korban tersebut.
"Ini bekas ban ya, Ya Allah biadab banget," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Habiburokhman.
Tak hanya Habiburokhman, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni juga tampak geram dengan hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur.
"Jelas bahwa hakim memang brengsek," ujar Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni.
Baca Juga: Hakim Abaikan Fakta Persidangan Kasus Ronald Tannur, Guru Besar Hukum Minta Jaksa Kasasi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.