Ditemukan pula pelebaran pembuluh darah pada otak besar, hati, ginjal kanan dan kiri. Serta pendarahan pada tempat pertukaran udara pada paru kanan bawah dan paru kiri atas.
"Sebab kematian karena luka robek majemuk pada organ hati akibat kekerasan benda tumpul sehingga terjadi pendarahan hebat," ucapnya.
Dalam kesempatan itu ia juga menjelaskan berdasarkan ahli forensik, korban meninggal bukan karena alkohol, melainkan adanya pendarahan hebat.
"Apakah itu (alkohol) menyebabkan kematian? Ahli forensik mengatakan tidak menyebabkan kematian, yang menyebabkan adalah pendarahan hebat di perut, dada dan hati," ujarnya.
Lebih lanjut, Dimas menunjukkan foto kondisi jenazah korban sebelum dilakukan autopsi.
Pada foto tersebut terlihat bekas ban di lengan korban, yang diduga bekas lindasan mobil milik Gregorius Ronald Tannur.
"Di bagian lengan korban itu, ada bekas ban dari mobil kendaraan tersangka," ucap Dimas.
Hal itu, tak ayal memancing emosi pimpinan Komisi III DPR, yang tampak geram usai mendengarkan pemaparan hasil visum dan melihat bukti foto korban tersebut.
"Ini bekas ban ya, Ya Allah biadab banget," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Habiburokhman.
Tak hanya Habiburokhman, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni juga tampak geram dengan hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur.
"Jelas bahwa hakim memang brengsek," ujar Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni.
Baca Juga: Hakim Abaikan Fakta Persidangan Kasus Ronald Tannur, Guru Besar Hukum Minta Jaksa Kasasi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.