CIREBON, KOMPAS.TV - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim untuk menolak 10 bukti baru atau novum yang diajukan pihak Saka Tatal, mantan narapidana kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Pasalnya, jaksa menganggap novum yang dibawa kubu Saka Tatal dalam sidang peninjauan kembali (PK) tersebut, bukan tergolong bukti baru.
Hal itu disampaikan jaksa dalam sidang lanjutan PK dari kuasa hukum Saka Tatal di Pengadilan Negeri Cirebon, Jawa Barat, Jumat (26/7/2024).
"Novum 1 sampai ke 10 yang diajukan dan dianggap sebagai bukti baru atau novum oleh penasehat hukum pemohon peninjauan kembali tersebut bukanlah merupakan keadaan baru atau bukti baru atau novum sesuai dengan Pasal 263 KUHAP yang dapat dijadikan alasan untuk dapat dilakukan peninjauan kembali," kata Jaksa dalam persidangan, Jumat.
"Dan sudah sepatutnya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menolak alasan tersebut."
Jaksa menjelaskan, novum ke-1, 2, 3, dan 5 yang diajukan kuasa hukum Saka Tatal sebagai pemohon, bukanlah bukti baru karena merupakan foto lama yang telah dilampirkan dalam berkas perkara atas nama Saka Tatal.
Adapun novum ke-1 yang diajukan kuasa hukum Saka Tatal yakni foto Eky di RS Gunungjati, Cirebon.
Novum ke-2 adalah foto Vina di RS Gunungjati.
Novum ke-3, visum yang menunjukkan Vina mengalami pendarahan dari kedua lubang hidungnya.
Novum ke-5, foto kondisi motor Eky yang digunakan untuk membonceng Vina.
Kemudian novum ke-4 yakni foto serpihan daging korban yang melekat pada baut penopang tiang bahu jalan. Jaksa menganggap bukti tersebut tidak bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.
Pasalnya, foto itu tidak disertai dengan hasil forensik atau visum yang menyimpulkan adanya kecelakaan. Adapun kesimpulan itu, menurut jaksa, hanya berdasarkan simpulan pemohon.
Baca Juga: Kuasa Hukum Saka Tatal Protes JPU Tak Kenakan Atribut Persidangan di Sidang PK Kasus Vina Cirebon
Sementara untuk novum ke-6 yakni rekaman keterangan saksi Liga Akbar dan Dede Riswanto, menurut Jaksa, harus ditolak karena tidak relevan.
Jaksa mengatakan Liga Akbar tidak memiliki kaitan karena tidak menjadi saksi untuk perkara Saka Tatal. Dan fakta hukumnya, saksi Dede Riswanto tidak pernah mencabut keterangannya sampai perkara ini diputus.
Jaksa juga menegaskan novum-7 berupa file rekaman pidato Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menyebut dalam pelaksanaan penangkapan para terdakwa, kepolisian tidak menerapkan sistem scientific crime investigation, juga harus ditolak.
Hal itu karena keterangan tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, sebagaimana pemohon tidak memiliki kajian secara ilmiah yang dapat menyatakan pelaksanaan penangkapan tersebut tidak menerapkan scientific crime investigation.
"Novum ke-8, file keterangan Dedy Mulyadi, kami menganggap hal tersebut tidak relevan, karena rekaman tersebut dibuat sebagai pendapat pribadi saja," tegas jaksa.
Sementara novum ke-9 berupa kesaksian dari seorang bernama Selis, yang mendapat pemberitaan melalui link YouTube.
Novum ke-10 berupa penetapan dua orang yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dianggap fiktif, dan bebasnya tersangka Pegi Setiawan. Jaksa menilai hal itu tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Baca Juga: Jaksa Nilai Foto Vina dan Eky Bukan Novum, Sebut Telah Dilampirkan di Berkas Perkara Saka Tatal
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.