Pasalnya, foto itu tidak disertai dengan hasil forensik atau visum yang menyimpulkan adanya kecelakaan. Adapun kesimpulan itu, menurut jaksa, hanya berdasarkan simpulan pemohon.
Baca Juga: Kuasa Hukum Saka Tatal Protes JPU Tak Kenakan Atribut Persidangan di Sidang PK Kasus Vina Cirebon
Sementara untuk novum ke-6 yakni rekaman keterangan saksi Liga Akbar dan Dede Riswanto, menurut Jaksa, harus ditolak karena tidak relevan.
Jaksa mengatakan Liga Akbar tidak memiliki kaitan karena tidak menjadi saksi untuk perkara Saka Tatal. Dan fakta hukumnya, saksi Dede Riswanto tidak pernah mencabut keterangannya sampai perkara ini diputus.
Jaksa juga menegaskan novum-7 berupa file rekaman pidato Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menyebut dalam pelaksanaan penangkapan para terdakwa, kepolisian tidak menerapkan sistem scientific crime investigation, juga harus ditolak.
Hal itu karena keterangan tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, sebagaimana pemohon tidak memiliki kajian secara ilmiah yang dapat menyatakan pelaksanaan penangkapan tersebut tidak menerapkan scientific crime investigation.
"Novum ke-8, file keterangan Dedy Mulyadi, kami menganggap hal tersebut tidak relevan, karena rekaman tersebut dibuat sebagai pendapat pribadi saja," tegas jaksa.
Sementara novum ke-9 berupa kesaksian dari seorang bernama Selis, yang mendapat pemberitaan melalui link YouTube.
Novum ke-10 berupa penetapan dua orang yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dianggap fiktif, dan bebasnya tersangka Pegi Setiawan. Jaksa menilai hal itu tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Baca Juga: Jaksa Nilai Foto Vina dan Eky Bukan Novum, Sebut Telah Dilampirkan di Berkas Perkara Saka Tatal
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.