Seperti diketahui, Abdul Gani Kasuba dan Muhaimin Syarif merupakan tersangka kasus korupsi yang terjadi di Pemprov Maluku Utara.
Dalam kasus tersebut, Abdul Ghani Kasuba diduga menerima suap terkait izin pertambangan. Saat ini, dia sedang menjalani sidang atas dakwaan dugaan menerima suap dan gratifikasi dengan nilai Rp109,7 miliar.
Jaksa KPK menyebut Abdul Gani menerima uang panas Rp99,8 miliar dan 30 ribu dolar Amerika Serikat (AS).
Uang itu diduga diterima melalui transfer perbankan maupun secara tunai. Penerimaan uang di antaranya terkait proyek infrastruktur hingga suap jual beli jabatan.
KPK kemudian mengembangkan perkara suap Abdul Gani dan menetapkan dua tersangka yang berperan sebagai pemberi suap.
Di mana salah satu tersangkanya yakni Muhaimin Syarif. Perkara tersebut saat ini masih dalam proses penyidikan.
Selain perkara suap, Abdul Gani juga tengah terjerat kasus pencucian uang yang juga masih diusut penyidik lembaga antirasuah.
Baca Juga: Soal KPK Geledah Kantor Walkot Semarang, PDI-P: Hukum Jangan Dijadikan Alat Politik
Sumber : Kompas TV/Tribunnews
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.