Kompas TV nasional hukum

KPK Sita Dokumen terkait Izin Tambang di Maluku Utara saat Geledah Kantor Ditjen Minerba ESDM

Kompas.tv - 25 Juli 2024, 21:55 WIB
kpk-sita-dokumen-terkait-izin-tambang-di-maluku-utara-saat-geledah-kantor-ditjen-minerba-esdm
Logo KPK di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan. KPK menyita dokumen dan print out barang bukti elektronik saat melakukan penggeledahan di Kantor Ditjen Minerba, Kementerian ESDM terkait kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang mantan Gubernur Maluku Utara.(Sumber: KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Gading Persada

Seperti diketahui, Abdul Gani Kasuba dan Muhaimin Syarif merupakan tersangka kasus korupsi yang terjadi di Pemprov Maluku Utara.

Dalam kasus tersebut, Abdul Ghani Kasuba diduga menerima suap terkait izin pertambangan. Saat ini, dia sedang menjalani sidang atas dakwaan dugaan menerima suap dan gratifikasi dengan nilai Rp109,7 miliar.

Jaksa KPK menyebut Abdul Gani menerima uang panas Rp99,8 miliar dan 30 ribu dolar Amerika Serikat (AS).

Uang itu diduga diterima melalui transfer perbankan maupun secara tunai. Penerimaan uang di antaranya terkait proyek infrastruktur hingga suap jual beli jabatan.

KPK kemudian mengembangkan perkara suap Abdul Gani dan menetapkan dua tersangka yang berperan sebagai pemberi suap.

Di mana salah satu tersangkanya yakni Muhaimin Syarif. Perkara tersebut saat ini masih dalam proses penyidikan.

Selain perkara suap, Abdul Gani juga tengah terjerat kasus pencucian uang yang juga masih diusut penyidik lembaga antirasuah.

Baca Juga: Soal KPK Geledah Kantor Walkot Semarang, PDI-P: Hukum Jangan Dijadikan Alat Politik


 


 




Sumber : Kompas TV/Tribunnews




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x