JAKARTA, KOMPAS.TV - Tim penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dokumen dan print out barang bukti elektronik (BBE) saat menggeledah Kantor Direktorat Jenderal (Ditjen) Mineral dan Batubara (Minerba), Kementerian Energi, Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK).
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menyebut dokumen dan print out BBE yang disita tersebut diduga terkait kasus yang menjerat Abdul Gani Kasuba dan serta kasus dugaan suap yang melibatkan pengusaha tambang Muhaimin Syarif (MS).
"Untuk hasil penggeledahan didapatkan oleh penyidik dokumen/surat dan print out BBE yang menurut penyidik terkait dugaan pengaturan pengurusan perizinan tambang di Malut (Maluku Utara) yang diduga dilakukan oleh tersangka AGK dan MS," kata Tessa dalam keterangannya, Kamis (25/7).
Menurut penjelasannya, tim penyidik akan mendalami lebih lanjut terkait hasil penggeledahan tersebut.
Ia juga menyebut, tidak menutup kemungkinan pihaknya akan mengembangkan penyidikan ke pihak lain.
"Tidak tertutup kemungkinan penyidikan ini bisa berkembang kepada pihak-pihak lainnya yang patut untuk dimintai pertanggungjawaban pidananya,” tegasnya, dikutip dari Tribunnews.
Diberitakan Kompas.tv sebelumnya, tim Penyidik KPK menggeledah kantor Ditjen Kementerian ESDM di Tebet, Jakarta, Selatan, Rabu (24/7).
"Penggeledahan ini terkait dengan perkara tindak pidana korupsi penerimaan suap, gratifikasi serta pencucian uang dengan tersangka AGK (Abdul Gani Kasuba)," kata Tessa, Rabu.
Ia menyebut penggeledahan juga terkait tersangka pemberi suap kepada AGK, yakni pengusaha Muhaimin Syarif.
Baca Juga: KPK Geledah Kantor Ditjen Minerba ESDM terkait Kasus Eks Gubernur Maluku Utara
Sumber : Kompas TV/Tribunnews
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.