Kompas TV nasional peristiwa

Susno Duadji dan Oegroseno Disebut Akan Datang dalam Sidang PK Saka Tatal

Kompas.tv - 24 Juli 2024, 11:21 WIB
susno-duadji-dan-oegroseno-disebut-akan-datang-dalam-sidang-pk-saka-tatal
Kolase foto mantan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky, Saka Tatal. (Sumber: Tribun Jabar/Nazmi Abdurrahman.)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Kabareskrim periode 2008-2009 Komjen (Purn) Susno Duadji dan Mantan Wakapolri Komjen Oegroseno disebut akan datang dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) Saka Tatal.

Keterangan itu diungkap oleh Kuasa Hukum Saka Tatal, Krisna Murti sebelum mengikuti sidang Peninjauan Kembali di Pengadilan Negeri Cirebon, Rabu (24/7/2024).

“Akan kita ajukan sekitar 8 atau 9 orang, ada ahli pidana, ahli forensik, dan berbagai ahli yang lainnya sesuai kemampuannya, ada juga Pak Susno Duadji, Pak Oegroseno akan datang,” ucap Krisna.

“Jadi kita yakin bahwa memori PK yang kita ajukan menurut bukti-bukti novum kita sangat sempurna, mudah-mudahan Mahkamah Agung yang akan mengadili daripada PK kita ini mengabulkan,” ujarnya.

Baca Juga: Saka Tatal Jelang Sidang PK: Saka Optimistis, Yakin Pasti Akan Menang

Selain itu, Krisna mengatakan ada 15 pengacara yang mendampingi Saka Tatal dalam sidang Peninjauan Kembali di Pengadilan Negeri Cirebon.

“Ada 15 orang, hari ini kuasa hukum (yang damping Saka Tatal) ada 15 orang,” kata Krisna.

Saka Tatal mendaftarkan permohonan peninjauan kembali kasusnya ke Pengadilan Negeri Cirebon pada 8 Juli 2024. Dalam permohonan PK, Saka Tatal yang telah menjalani hukuman 8 tahun sebagai terpidana kasus tewasnya Vina-Eky, menyertakan 4 novum baru untuk diajukan kepada hakim.

Antara lain adalah hasil putusan hakim tunggal praperadilan Pengadilan Negeri Bandung terhadap Pegi Setiawan. Kemudian keterangan dari Dede Ruswanto, yang mengaku telah berbohong dalam kesaksiannya pada kasus tewasnya Vina dan Eky.

Baca Juga: Kuasa Hukum Saka Tatal Yakin PK Kliennya Dikabulkan Hakim

Selain itu ada juga ratusan dokumen berbentuk foto dan 5 berbentuk visual yang diserahkan.


Sidang peninjauan kembali kasus tewasnya Vina-Eky yang diajukan Saka Tatal akan dipimpin oleh tiga hakim Perempuan yakni, Rizqa Yunia sebagai Hakim Ketua, kemudian Galuh Rahma Esti dan Yustisia Permatasari sebagai hakim anggota.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x