JAKARTA, KOMPAS.TV - Puspom TNI mengatakan telah menerima laporan yang diajukan pihak keluarga wartawan yang tewas setelah rumahnya dibakar di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.
Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Mayjen Yusri Nuryanto menyebut pihaknya telah menindaklanjuti laporan tersebut.
"Sudah (ditindaklanjuti)," kata Yusri di Jakarta, Selasa (23/7/2025).
Menurut penjelasannya, laporan pembakaran rumah yang menewaskan wartawan Tribrata TV, Rico Sampurna Pasaribu, tengah dalam proses penyelidikan.
"Sedang on proses. Sedang proses penyelidikan," ujarnya, dikutip dari Tribunnews.com.
Meski demikian, ia masih enggan membeberkan lebih lanjut mengenai penanganan laporan tersebut.
Diberitakan sebelumnya, pihak keluarga Rico membuat laporan ke Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad) terkait dugaan keterlibatan prajurit AD dalam peristiwa maut tersebut.
Irvan Saputra, selaku kuasa hukum keluarga korban, mengatakan pihaknya meyakini ada keterlibatan oknum TNI dalam kasus tewasnya wartawan Rico.
"Hari ini kami datang ke Puspomad untuk membuat laporan secara resmi terkait dugaan tindak pidana pembunuhan tindak berencana atau pembunuhan atau juga pembakaran yang diduga ada keterlibatan dari anggota TNI," kata Irvan, Jumat, 12 Juli 2024, dikutip dari Warta Kota.
Baca Juga: Kasus Pembakaran Rumah Wartawan di Karo, KSAD Sebut Tak akan Lindungi Anggota Jika Terlibat
Irvan menyebut pihaknya turut membawa bukti pemberitaan terkait judi yang dibuat wartawan Rico sebelum peristiwa pembakaran rumah yang berujung maut itu terjadi.
Dia juga mengatakan membawa bukti percakapan Rico yang sempat meminta perlindungan kepada pihak Polres Tanah Karo.
Seperti diberitakan, Rico Sempurna Pasaribu tewas setelah rumahnya dibakar pada Kamis, 27 Juni 2024 sekitar pukul 03.40 WIB.
Tak hanya Rico, kebakaran juga menewaskan tiga anggota keluarganya, yakni istrinya, Elfrida Boru Ginting (48); anaknya, Sudi Investasi Pasaribu (12); dan cucunya, Loin Situngkir (3).
Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sumut pun melakukan verifikasi dan pendalaman terhadap kasus tersebut.
Hasilnya, kebakaran itu terjadi setelah Rico memberitakan perjudian yang ada di Jalan Kapten Bom Ginting, Kelurahan Padang Mas, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo.
Adapun dalam pemberitaan yang dimuat korban, dijelaskan ada keterlibatan oknum aparat berinisial HB.
Polisi telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tewasnya Rico dan tiga anggota keluarganya tersebut.
Tiga tersangka tersebut yakni YST dan RAS sebagai eksekutor, dan B sebagai sosok yang menyuruh para eksekutor untuk membakar rumah Rico.
Terbaru, polisi mengungkapkan, B pernah dihukum atau dipenjara sebanyak dua kali, salah satunya merupakan kasus pembunuhan.
Baca Juga: Update Kebakaran Rumah Wartawan: Polisi Lakukan Rekonstruksi, Anak Korban Laporkan 1 Anggota TNI
Sumber : Kompas TV/Tribunnews/Warta Kota
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.