JAKARTA, KOMPAS.TV - Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) menilai kesepakatan untuk merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) di DPR RI terlalu terburu-buru.
Peneliti Formappi, Lucius Karius, menyebut revisi UU Wantimpres yang menjadi usul DPR, kental unsur pesanan untuk mengakomodir pemerintahan yang baru nanti.
Ia menjelaskan, indikasi itu terlihat ketika parlemen menyepakati untuk mengubah UU Wantimpres ketika mereka akan memasuki masa reses pada Kamis (11/7/2024).
Baca Juga: Soal Revisi UU Wantimpres Jadi DPA, Puan Maharani: Tak Tabrak Aturan
"Jadi jelas unsur pesanan dalam perencanaan dan pembahasan (revisi) undang-undang tersebut sangat jelas terlihat," kata Lucius kepada Kompas.tv, Jumat (12/7/2024).
"Dengan sisa waktu masa bakti DPR yang tinggal 1 masa sidang lagi rasanya pembahasan RUU-RUU di atas cuma untuk mengakomodir pesanan pemerintahan yang akan datang saja," sambungnya.
Menurut dia, bila regulasi dibuat hanya untuk memenuhi pesanan penguasa, akan menghasilkan aturan yang tak mengedepankan kepentingan masyarakat.
"Bahaya segera terlihat ketika UU hanya dibuat untuk memenuhi pesanan. Sulit rasanya melihat hasil yang berkualitas atau terakomodirnya kepentingan publik. Bahkan sekadar untuk melibatkan publik dalam proses pembahasan pun rasanya sulit," ujarnya.
DPR periode 2019-2024, kata dia, akan meninggalkan rekam jejak yang buruk di mata masyarakat.
"DPR kali ini akhirnya akan tercatat menghasilkan produk legislasi yang rentan merusak konsolidasi demokrasi dengan menghadirkan UU yang hanya demi memuaskan kepentingan elite yang akan berkuasa saja," katanya.
Sebelumnya, DPR resmi mengusulkan revisi UU Wantimpres dalam rapat paripurna yang diselenggarakan pada Kamis. Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F Paulus.
Sembilan fraksi di DPR menyetujui perubahan UU Wantimpres tersebut.
Baca Juga: Resmi, Revisi UU Wantimpres Jadi Usul Inisiatif DPR
"Tiba saatnya kami menanyakan ke dewan sidang terhormat. Apakah RUU usul inisiatif Baleg DPR tentang perubahan atas UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Wantimpres dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?" tanya Lodewijk.
"Setuju," jawab seluruh anggota DPR yang hadir.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.