Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
Penghina almarhum Kyai Haji Maimun Zubair di media sosial dipulangkan polisi setelah perwakilan Santri Malang Raya mencabut laporannya. Pencabutan laporan kepada Fulvian Daffa Umarela dilakukan setelah proses mediasi antara pelapor dan terlapor di Polres Malang Kota.
Salah satu alasan pencabutan laporan di antaranya kondisi psikis Fulvian sesuai surat rekam medis dari Rumah Sakit Saiful Anwar Malang. Berdasarakan keterangan polisi, pelaku mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi.
Sebelumnya, Polres Malang Kota memeriksa seorang pemuda yang dilaporkan karena telah menghina KH NU, Almarhum Maimun Zubair lewar media sosial.
#MbahMoen #PenghinaMbahMoen #MaimunZubair
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.