Kompas TV nasional hukum

Mahfud soal Vonis Bebas Eks Bupati Langkat: Kalau Eksekutif Mengawal, Tidak Akan Putus Sejelek Ini

Kompas.tv - 12 Juli 2024, 10:40 WIB
mahfud-soal-vonis-bebas-eks-bupati-langkat-kalau-eksekutif-mengawal-tidak-akan-putus-sejelek-ini
Eks Menko Polhukam, Mahfud MD saat menyampaikan keterangan dalam program ROSI Kompas TV, Kamis (11/7/2024). (Sumber: Kompas TV)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mempertanyakan di mana fungsi pemerintah dalam kasus tindak pidana perdagangan orang yang didakwakan kepada Mantan Bupati, Langkat Terbit Rencana Perangin Angin.

Sebab, menurut Mahfud MD, putusan bagi Terbit Perangin tidak akan sejelek ini jika ada peran eksekutif.

Hal tersebut disampaikan Mahfud MD merespons putusan bebas Mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin dalam kasus tindak pidana perdagangan orang dan kerangkeng manusia di Program Rosi Kompas TV, Kamis (11/7/2024).

“Fungsi-fungsi pemerintahan ini di mana, yang bisa mengkoordinasikan ini, kemudian fungsi penegakan hukumnya di mana, polisinya gimana dan jaksanya bagaimana,” kata Mahfud.

Baca Juga: Menko Polhukam Pastikan Penugasan TNI/Polri di Kementerian Lembaga Bukan Kepentingan Politik Praktis

“Kalau hakim urusan yudikatif, ya kalau eksekutifnya maksimal saya kira, saya kira Hakim tidak akan membuat tragedi seperti ini, gitu ya pastilah pendekatan-pendekatan oleh siapapun pasti bisa saja dilakukan, bisa saja, tanpa kita harus menunggu, tapi kalau eksekutif nya kuat itu untuk mengawali ini saya kira tidak akan sejelek inilah,” ujarnya.

Mahfud menilai, putusan hakim yang memvonis bebas Mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin dalam kasus tindak pidana perdagangan orang dan kerangkeng manusia sebagai putusan yang sangat menyedihkan.  

“Sedih sekali sekarang bisa terjadi seperti itu, dan itu di luar jangkauan saya lagi, di luar kewenangan saya lagi, saya kalau menyesal itu ndak, tapi sedih, masa bisa terjadi begitu,” ujar Mahfud.

Sebelumnya, Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah juga telah menyesalkan putusan hakim yang memutus bebas mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin.

Bagi Komnas HAM, putusan hakim tersebut sangat mencederai keadilan bagi korban terutama yang meninggal dunia.

Baca Juga: Pengacara Pegi Minta Kasus Vina Ditindaklanjuti Mabes Polri: Masyarakat Tidak Percaya Polda Jabar

“Komnas HAM menyesalkan atas keputusan (Hakim untuk Mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin), karena itu menandakan adanya impunitas kejahatan tanpa penghukuman, sekaligus juga putusan ini tentu mencederai rasa keadilan bagi para korban yang di antara mereka meninggal dunia dan juga saya kira rasa keadilan bagi publik,” ucap Anis di Kompas TV, Selasa (9/7/2024).

Menurut Anis, harusnya hakim memberikan putusan yang memastikan bahwa korban kasus kerangkeng manusia mendapatkan keadilan yang memadai.

Karena hasil investigasi Komnas HAM ada kejahatan yang terjadi dalam kasus kerangkeng manusia.

“Harusnya dengan tuntutan Jaksa ini, Hakim juga bekerja keras untuk memastikan bahwa para korban mendapatkan keadilan yang memadai, selaras dengan investigasi yang dilakukan pada Tahun 2022,” ucap Anis.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x