Kompas TV nasional hukum

Mahfud Kecewa Eks Bupati Langkat Pengerangkeng Manusia Divonis Bebas: Ini Jelas TPPO

Kompas.tv - 11 Juli 2024, 22:43 WIB
mahfud-kecewa-eks-bupati-langkat-pengerangkeng-manusia-divonis-bebas-ini-jelas-tppo
Tim gabungan dari Polda Sumut mendatangi kerangkeng manusia di rumah eks Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin. (Sumber: Dok. Polda Sumut via KOMPAS.com)
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD mengaku kecewa eks Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin divonis bebas dalam perkara tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Mahfud menyebut vonis bebas Terbit Rencana Peranging Angin sebagai peristiwa yang tragis.

Terbit ramai disorot usai ditemukan mengerangkeng sekitar 40 pekerja kebun sawit di belakang rumahnya pada Januari 2024 lalu. Para pekerja sawit itu dilaporkan diperbudak dan kerap mengalami kekerasan fisik.

"Saya merasa sangat kaget, karena ndak menyangka bahwa itu (Terbit-red) bisa bebas. Dan kecewa sekali karena itu memang kemudian menjadi bukti spekulasi beberapa orang waktu itu, 'Pak ini sulit, ini orang jaringannya ke atas sana, dengan Pak ini, dengan Pak itu,'" kata Mahfud dalam program "ROSI" Kompas TV, Kamis (11/7/2024) malam.

Baca Juga: Mahfud Sudah Ikhlas dengan Hasil Pilpres: Saya Lebih Baik dari Prabowo, tetapi Rakyat Sudah Memilih

Kasus perbudakan Terbit Rencana Perangin Angin mengemuka saat Mahfud masih menjabat sebagai Menko Polhukam. Namun, dua pekan usai kerangkeng di rumah Terbit ditemukan, Mahfud mengundurkan diri karena menjadi cawapres Ganjar Pranowo.

Mahfud mengaku telah melihat bukti telak bahwa politikus Partai Golkar itu melakukan TPPO. Eks cawapres Ganjar ini mengaku telah bertemu dengan Komnas HAM dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk menyimak temuan terkait kasus tersebut.

"Itu jelas TPPO, ndak bisa ngelak kalau kaya gini, tapi kok tiba-tiba bebas?" katanya.

"Seandainya saya masih Menko Polhukam, saya panggil Jaksa Agung, saya panggil Kapolri, sidik lagi, Jaksa Agung langsung kasasi."

Kata Mahfud, ia pernah melakukan hal yang sama ketika terdakwa kasus korupsi Indosurya divonis bebas pada Januari 2023 lalu. Waktu itu, Mahfud mengaku langsung meminta Jaksa Agung untuk mengajukan kasasi. Pemilik KSP Indosurya, Henry Surya pun kemudian divonis 18 tahun penjara di Mahkamah Agung (MA).

Mahfud mengaku sedih meninggalkan posisi Menko Polhukam, tetapi tidak menyesal. Menurutnya, Menko Polhukam yang sekarang dan Presiden RI Joko Widodo bisa bertindak menyikapi keanehan dalam vonis bebas Terbit Rencana Perangin Angin.

"Ini jabatan publik, yang bertanggung jawab seharusnya yang menggantikan (Menko Polhukam), dan bagi saya terutama presiden. Presiden bisa kan kalau melihat keanehan kaya gini, bisa dicek," kata Mahfud.

Kejaksaan Agung sendiri mengaku akan mengajukan kasasi atas vonis bebas Terbit Rencana Perangin Angin. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menyebut kasasi akan diajukan karena putusan PN Stabat, Sumatra Utara tidak memenuhi rasa keadilan.

"Ada waktu 14 hari untuk menyatakan kasasi dan 14 hari menyusun dan menyerahkan memori kasasi," kata Harli, Rabu (10/7).

Baca Juga: Soal Vonis Bebas Eks Bupati Langkat, Kejagung Bakal Ajukan Kasasi


 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



Kunjungan Paus ke Indonesia

FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x