Kompas TV nasional hukum

Staf Hasto PDIP Laporkan Penyidik KPK AKBP Rossa ke Propam soal Penyitaan Ponsel

Kompas.tv - 11 Juli 2024, 20:44 WIB
staf-hasto-pdip-laporkan-penyidik-kpk-akbp-rossa-ke-propam-soal-penyitaan-ponsel
Staf Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto, Kusnadi (kanan) saat di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (13/6/2024). Kusnadi, Staf Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto mengadukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK AKBP Rossa Purbo Bekti ke Propam Mabes Polri pada Kamis (11/7/2024). (Sumber: KOMPAS.com/Rahel.)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kusnadi, Staf Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto mengadukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK AKBP Rossa Purbo Bekti ke Propam Mabes Polri pada Kamis (11/7/2024).

Pengaduan tersebut dilayangkan pengacara Kusnadi, terkait adanya dugaan pelanggaran prosedur dalam penyitaan ponsel milik klennya. Pengaduan tersebut teregister dengan nomor: SPSP2/003111/VII/2024/BAGYANDUAN.

"Hari ini melaporkan peristiwa terkait yang diduga peristiwa pidana yang terjadi pada tanggal 10 Juni 2024 di Lantai 2 Gedung KPK dan peristiwa yang dialami Kusnadi juga pada tanggal 19 Juni 2024 di Lantai 2 Gedung KPK," kata pengacara Kusnadi, Petrus Selestinus, di Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Seperti diketahui pada Senin (10/6), Kusnadi digeledah Rossa ketika Hasto menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus Harun Masiku.

Tak hanya itu, Rossa juga disebut menyita barang milik Kusnadi dan Hasto, yakni handphone.

"Kusnadi keberatan, 'kok saya digeledah? Dibalas (Rossa), 'diam kamu', dibentak begitu kusnadi mulai ciut nyalinya, dibiarkan digeledah," ujarnya.

Ia pun menyebut penyidik KPK dalam melakukan penggeledahan dan penyitaan tersebut tanpa memperlihatkan surat penggeledahan, penyitaan, dan juga tanpa menjelaskan status Kusnadi saat itu.

Sementara kejadia kedua yakni, pada 19 Juni 2024, saat itu giliran Kusnadi yang dipanggil KPK terkait Harun Masiku. 

Saat itu, kata Petrus, Kusnadi diminta untuk menandatangani surat penerimaan barang bukti. Namun, ada kesalahan dalam surat tersebut, yakni adanya perbedaan tanggal dan lokasi penerimaan barang bukti.

"Bisa saja ini kekeliruan administrasi, tetapi cara mengatasinya seperti tidak profesional sekali sehingga pada tanggal 19 Juni penyidik waktu memeriksa Kusnadi sebagai saksi disodorkanlah satu sebagai perbaikan tetapi tidak dibuat berita acara perbaikan," ujarnya.

Hal tersebut yang mendasari pihaknya melaporkan penyidik KPK Rossa ke Propam Polri.

Baca Juga: Kusnadi, Staf Hasto Diperiksa 2 Kali oleh KPK, Bagaimana Hasilnya?

Dikutip dari Kompas.com, pengaduan tersebut tak hanya dilayangkan kepada Rossa, melainkan juga terhadap penyidik KPK lainnya yakni Priyatno.

Petrus pun berharap aduan yang dilakukan pihaknya ke Propam Polri tersebut bisa diproses.

"Bagaimana pun Rossa Purbo Bekti dan Priyatno ini adalah penyidik Polri yang ada di KPK. Sehingga dengan laporan ke sini, ada beberapa aspek yang bisa kita dapatkan," ujarnya.

Sebelumnya, Kusnadi dan tim kuasa hukumnya juga telah melaporkan penyitaan handphone oleh penyidik KPK ke Komnas HAM pada Rabu (12/6).

Petrus mengatakan laporan tersebut diterima langsung oleh Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro dan tim.

Tak hanya Komnas HAM, kubu Kusnadi juga melaporkan penyidik KPK Rossa ke Bareskrim Polri pada Kamis (13/6) terkait dugaan tindak pidana perampasan kemerdekaan dan barang milik pribadinya serta barang milik Hasto.

Meski demikian, Bareskrim Polri belum menerima laporan tersebut dan meminta pihak Kusnadi untuk menempuh gugatan praperadilan terlebih dulu.

Jika nantinya pihaknya dapat memenangkan gugatan praperadilan tersebut, Bareskrim akan menerima laporan pihaknya tersebut. 

Pasalnya, hal itu sesuai dengan laporan pelapor, di mana penggeledahan dan penyitaan Kusnadi dan Hasto melanggar prosedur.

Sebaliknya, jika nanti hasil gugatan praperadilan memutuskan proses tersebut sudah sesuai dengan prosedur, maka pihaknya akan menempuh jalur hukum lain.


"Jadi Pak Kusnadi dan Pak Hasto masih ada jalan lain setelah praperadilan, entah putusannya kabul atau tidak, bisa mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum dan atau peradilan umum. Masih ada pintu," kata Petrus, Kamis (13/6).

Baca Juga: Staf Hasto Minta Perlindungan ke LPSK, Begini Tanggapan KPK




Sumber : Kompas TV/Kompas.com.




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x