Kompas TV nasional hukum

Staf Hasto PDIP Laporkan Penyidik KPK AKBP Rossa ke Propam soal Penyitaan Ponsel

Kompas.tv - 11 Juli 2024, 20:44 WIB
staf-hasto-pdip-laporkan-penyidik-kpk-akbp-rossa-ke-propam-soal-penyitaan-ponsel
Staf Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto, Kusnadi (kanan) saat di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (13/6/2024). Kusnadi, Staf Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto mengadukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK AKBP Rossa Purbo Bekti ke Propam Mabes Polri pada Kamis (11/7/2024). (Sumber: KOMPAS.com/Rahel.)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Desy Afrianti

Dikutip dari Kompas.com, pengaduan tersebut tak hanya dilayangkan kepada Rossa, melainkan juga terhadap penyidik KPK lainnya yakni Priyatno.

Petrus pun berharap aduan yang dilakukan pihaknya ke Propam Polri tersebut bisa diproses.

"Bagaimana pun Rossa Purbo Bekti dan Priyatno ini adalah penyidik Polri yang ada di KPK. Sehingga dengan laporan ke sini, ada beberapa aspek yang bisa kita dapatkan," ujarnya.

Sebelumnya, Kusnadi dan tim kuasa hukumnya juga telah melaporkan penyitaan handphone oleh penyidik KPK ke Komnas HAM pada Rabu (12/6).

Petrus mengatakan laporan tersebut diterima langsung oleh Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro dan tim.

Tak hanya Komnas HAM, kubu Kusnadi juga melaporkan penyidik KPK Rossa ke Bareskrim Polri pada Kamis (13/6) terkait dugaan tindak pidana perampasan kemerdekaan dan barang milik pribadinya serta barang milik Hasto.

Meski demikian, Bareskrim Polri belum menerima laporan tersebut dan meminta pihak Kusnadi untuk menempuh gugatan praperadilan terlebih dulu.

Jika nantinya pihaknya dapat memenangkan gugatan praperadilan tersebut, Bareskrim akan menerima laporan pihaknya tersebut. 

Pasalnya, hal itu sesuai dengan laporan pelapor, di mana penggeledahan dan penyitaan Kusnadi dan Hasto melanggar prosedur.

Sebaliknya, jika nanti hasil gugatan praperadilan memutuskan proses tersebut sudah sesuai dengan prosedur, maka pihaknya akan menempuh jalur hukum lain.


"Jadi Pak Kusnadi dan Pak Hasto masih ada jalan lain setelah praperadilan, entah putusannya kabul atau tidak, bisa mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum dan atau peradilan umum. Masih ada pintu," kata Petrus, Kamis (13/6).

Baca Juga: Staf Hasto Minta Perlindungan ke LPSK, Begini Tanggapan KPK




Sumber : Kompas TV/Kompas.com.




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x