Kompas TV nasional humaniora

Bisa lewat HP, Begini Cara Membuat Paspor Online Pakai Aplikasi M-Paspor

Kompas.tv - 10 Juli 2024, 19:09 WIB
bisa-lewat-hp-begini-cara-membuat-paspor-online-pakai-aplikasi-m-paspor
Ilustrasi paspor Republik Indonesia. (Sumber: Kemenkumham RI)
Penulis : Kiki Luqman | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA,  KOMPAS.TV - Mengurus paspor menjadi lebih mudah dan efisien berkat layanan online yang disediakan oleh pemerintah melalui aplikasi M-Paspor.

Menurut informasi dari laman Imigrasi Depok, Jawa Barat, M-Paspor adalah aplikasi yang menggantikan layanan Aplikasi Pendaftaran Antrean Paspor Online (APAPO).

Aplikasi ini memungkinkan Anda untuk membuat dan memperpanjang paspor dengan cepat dan mudah dari mana saja.

Dengan M-Paspor, Anda dapat mengunggah seluruh berkas persyaratan paspor secara mandiri, sehingga tidak perlu melakukan fotokopi lagi.

Baca Juga: Informasi Evakuasi Korban Tambang Emas Gorontalo, Tim SAR: Ada Penambahan Personel

Cara Membuat Paspor secara Online Lewat HP

1. Download aplikasi M-Paspor dari Play Store untuk pengguna Android atau App Store bagi pengguna iPhone.

Pastikan aplikasi yang Anda unduh adalah versi terbaru agar Anda dapat memanfaatkan semua fitur yang tersedia.

2. Buka aplikasi lalu pilih opsi 'Daftar Akun' untuk membuat profil baru.

Isi detail pribadi Anda dengan akurat, sesuai dengan dokumen identitas yang dimiliki. Proses ini termasuk verifikasi melalui kode OTP yang akan dikirimkan ke email Anda oleh Direktorat Jenderal Imigrasi.

3. Setelah pembuatan akun berhasil, Anda akan menemukan pilihan layanan untuk pembuatan paspor baru atau penggantian.

4. Anda dapat memilih antara layanan reguler atau percepatan, tergantung kebutuhan Anda.

5. Pilih lokasi Kantor Imigrasi terdekat atau yang paling nyaman bagi Anda untuk melakukan proses verifikasi, pemotretan, dan wawancara.

6. Isi formulir aplikasi dengan lengkap, termasuk data pribadi, alamat, dan informasi lain yang diperlukan. Pastikan semua data yang Anda masukkan benar dan akurat.

Anda akan diminta untuk mengunggah dokumen-dokumen penting seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, dan Paspor Lama jika Anda sudah pernah memiliki paspor sebelumnya.

Pastikan dokumen yang diunggah memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

7. Tentukan tanggal kunjungan ke Kantor Imigrasi untuk proses verifikasi dan wawancara. Pastikan Anda memilih tanggal yang paling sesuai dengan jadwal Anda.

8. Setelah semua langkah selesai, Anda akan mendapatkan kode billing untuk pembayaran. Lakukan pembayaran melalui m-banking, e-commerce, atau di minimarket terdekat dalam waktu maksimal 2 jam setelah kode diterima.

Dengan mengikuti panduan ini, proses pengurusan paspor Anda akan menjadi lebih sederhana dan dapat dilakukan dengan cepat.

Baca Juga: Kemenkes Sebut Tingkat Candu Judi Online Seperti Zat Adiktif, Sebabkan Gangguan Mental




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x