Kompas TV nasional hukum

Saka Tatal Ajukan PK, Pegi Setiawan Siap Bantu Beri Keterangan

Kompas.tv - 10 Juli 2024, 17:29 WIB
saka-tatal-ajukan-pk-pegi-setiawan-siap-bantu-beri-keterangan
Pegi Setiawan (baju kuning) tersenyum lebar saat keluar dari Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti Polda Jawa Barat, Bandung, Senin (8/7/2024) malam sekitar pukul 22.00 WIB. Pegi mengaku siap membantu Saka Tatal yang mengajukan PK. (Sumber: KOMPAS/MACHRADIN WAHYUDI RITONGA)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pegi Setiawan mengaku siap membantu mantan narapidana kasus pembunuhan Vina dan Eky, Saka Tatal, yang mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri (PN) Cirebon. Ia siap membantu dengan memberikan keterangan.

“Saya bersedia dan siap. Kuasa hukum juga bersedia (untuk memberikan keterangan),” kata Pegi di Cirebon, Jawa Barat, Rabu (10/7/2024).

Ia mengatakan siap membantu sesuai kapasitas serta kemampuannya.

Selain itu, Pegi mengaku bersedia memberikan keterangan terkait pengajuan PK yang akan dilakukan oleh tujuh terpidana lainnya pada perkara tersebut.

“Saya siap terbuka. Walaupun memang tidak mengikuti perkembangannya (kasus Vina dan Eky),” ujarnya, dikutip dari Antara.

Dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky pada 2016 lalu, Saka Tatal divonis 8 tahun penjara karena masih di bawah umur saat melakukan kejahatan tersebut.

Baca Juga: Pegi Setiawan Blak-blakan Mengaku Alami Kekerasan Fisik Saat Pertama Diperiksa di Polda Jawa Barat

Ia kemudian dinyatakan bebas bersyarat pada April 2020 usai mendapatkan remisi potongan masa tahanan.

Setelah bebas, Saka berjuang memulihkan namanya dengan mendaftarkan PK ke PN Kota Cirebon pada Senin (8/7) siang.

Salah satu kuasa hukum Saka, Titin Prialiatin, mengungkapkan pihaknya telah mendapatkan novum atau bukti baru yang diajukan dalam upaya PK tersebut.

“Dua bulan pada saat peristiwa ini ramai, saya menemukan novum itu dengan cara yang luar biasa. Di situ akan menjelaskan apakah betul terjadi peristiwa pembunuhan dan pemerkosaan yang sangat sadis,” kata Titin di PN Kota Cirebon, Senin.

Ia juga menyebut pihaknya akan turut melampirkan hasil putusan sidang praperadilan Pegi Setiawan sebagai dokumen tambahan.

Seperti diketahui, Pegi Setiawan yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky oleh Polda Jabar, telah resmi bebas dari tahanan pada Senin (8/7).

Pegi bebas usai memenangi gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus Vina. 

Baca Juga: Jadi Korban Salah Tangkap, Pegi Setiawan Beri Pesan untuk Polda Jabar: Semoga Lebih Hati-Hati Lagi


 




Sumber : Kompas TV/Antara




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x