JAKARTA, KOMPAS TV - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin ditunjuk menjadi Plt Ketua KPU RI setelah Hasyim Asy'ari dipecat oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Hasyim dipecat oleh DKPP setelah terbukti melakukan perbuatan asusila kepada anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag.
Penunjukan Afifuddin menjadi Plt Ketua KPU RI setelah pimpinan KPU RI menggelar rapat pleno pada Kamis (4/7/2024).
Baca Juga: Respons Gerindra setelah DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari
"Kami memberikan mandat kepada Pak Mochammad Afifuddin untuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt) dari Komisi Pemilihan Umum," kata Anggota KPU RI August Mellaz di kantor KPU RI, Kamis (4/7/2024).
August memastikan tak ada cara kerja yang berbeda meski saat ini organisasi dipimpin oleh Plt. Menurut dia, Mochammad Afifuddin menjadi Plt Ketua KPU RI hingga ada ketua definitif ditetapkan.
Sebelumnya, DKPP memutuskan untuk memberhentikan Ketua Komisi Pemilhan Umum (KPU) RI Hasyim As'yari. Hal ini setelah DKPP menggelar sidang putusan perkara nomor 90-PKE-DKPP/V/2024 pada Rabu (3/7/2024).
Perkara itu terkait dugaan tindak asusila terhadap seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN). Hasyim terbukti melakukan tindakan asusila, sehingga DKPP memutuskan untuk memberhentikannya.
Baca Juga: Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari Dipecat Akibat Tindak Asusila
"Mengabulkan permohonan pengadu untuk seluruhnya. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asyari selaku Ketua merangkap Anggota KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito saat membacakan amar putusan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.