MALANG, KOMPAS.TV - Kabareskrim Komjen Pol Wahyu Widada menjelaskan, pabrik narkoba atau laboratorium clandestine di Klojen, Malang, Jawa Timur, dikendalikan melalui jarak jauh oleh warga negara asing (WNA).
Wahyu mengatakan, modus operandi para pelaku dalam kasus ini adalah menyewa satu rumah kontrakan dengan alasan akan digunakan sebagai kantor event organizer (EO).
Dalam proses pembuatannya, para pelaku dipandu oleh seorang WNA yang identitasnya masih ditelusuri.
WNA tersebut memandu melalui layanan Zoom yang ditayangkan di sebuah TV di dalam rumah itu.
Baca Juga: Polri Bongkar Pabrik Narkoba di Malang, Temukan 1,2 Ton Sinte, 25 Ribu Ekstasi dan Pil Xanax
“Dalam proses pembuatannya, tidak dikendalikan secara langsung, tapi dikendalikan dari jarak jauh melalui fasilitas daring aplikasi video conference dengan pengendali seorang WNA yang sekarang masih dalam proses pencarian,” kata Wahyu dalam konferensi pers, Rabu (3/7/2024).
Saat ini, polisi telah mengamankan delapan orang yang terlibat di pabrik narkoba tersebut.
Mereka adalah YJ (23) selaku peracik narkoba, lalu FP (21), DA (24), AR (21), SS (28) berperan membantu meracik dengan menyiapkan alat dan perlengkapan.
Sementara, tiga orang lainnya berperan sebagai pengedar atau kurir, yakni RR (23), IR (25), dan HA (21).
Sebanyak delapan orang tersebut rupanya tidak mengenal WNA yang memandu mereka membuat narkoba.
Pasalnya, WNA tersebut tidak pernah menampilkan wajahnya, melainkan hanya suaranya saja yang terdengar.
“Antara pelaku dengan pengendalinya tidak kenal karena mereka dikendalikan melalui TV tadi tidak menggunakan wajah, hanya menggunakan suara,” jelas Wahyu.
“Kita sita satu TV yang digunakan mereka untuk menjadi pemandu. Jadi mereka melaksanakan produksi dipandu dari jauh dengan menggunakan zoom meeting menggunakan TV,” imbuhnya.
Baca Juga: Pelaku Narkoba Sembunyi di Kasur Saat Polisi Lakukan Penggerebekan di Medan Tuntungan
Lebih lanjut, Wahyu juga menjelaskan, pabrik narkoba itu sudah beroperasi selama dua bulan.
Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, yakni narkotika dalam bentuk barang jadi berupa tembakau sintetis sebanyak 1,2 ton, 25.000 butir pil ekstasi, dan 25.000 butil pil xanax.
“Dan masih ada 40 kg bahan baku MDMB-4en-PINACA setara dengan 2 ton untuk produk jadi,” sambungnya.
Apabila diuangkan, barang bukti tersebut mencapai Rp143,5 miliar.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.