Kompas TV nasional hukum

Respons Kejagung dan Polri soal Disebut KPK Tutup Koordinasi jika Ada Anggota Ditangkap

Kompas.tv - 3 Juli 2024, 07:37 WIB
respons-kejagung-dan-polri-soal-disebut-kpk-tutup-koordinasi-jika-ada-anggota-ditangkap
Logo KPK di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan. Kejagung dan Polri kompak bantah pernyataan pimpinan KPK yang mengatakan kedua institusi tersebut akan menutup pintu koordinasi dan supervisi jika ada anggota yang ditangkap oleh KPK. (Sumber: KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Polri kompak membantah pernyataan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengatakan kedua institusi tersebut akan menutup pintu koordinasi dan supervisi jika ada anggota yang ditangkap oleh KPK.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan sinergitas antara KPK dan Polri selama ini telah terbangun melalui dengan nota kesepahaman yang telah diteken sebelumnya.

"Sebagai landasan kerjasama dilaksanakan Koordinasi Supervisi yang mendasari Peraturan Komisi No.7 Tahun 2020 dalam rangka Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Trunoyudo dalam keterangannya, Selasa (2/7/2024).

Ia juga menyampaikan Polri terus berkomitmen mendukung pemberantasan Korupsi dan telah berkoordinasi dalam penegakan hukum bersama KPK.

"Polri selalu bersinergi dengan KPK, terbukti dengan adanya penugasan Personel Polri di lingkungan KPK dalam rangka mendukung tugas-tugas di lingkungan KPK yang merupakan personel terbaik, integritas, akademis, dan berdedikasi," ujarnya dikutip dari laman resmi Polri Tribatanews.

Bantahan senada disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar.

Ia menegaskan tidak ada alasan bagi institusinya untuk menutup pintu koordinasi dan supervisi dengan KPK, terlebih kewenangan KPK justru lebih besar dari Kejaksaan.

“Selama ini hubungan Kejaksaan dengan KPK berjalan dengan baik dan sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing,” kata Harli dalam keterangannya, Selasa (2/7).

“Apalagi kewenangan KPK justru lebih besar dari Kejaksaan, sehingga tidak beralasan jika Kejaksaan menutup pintu koordinasi dan supervisi.”

Kejaksaan, lanjut Harli terus mendukung KPK dalam menjalankan tugas fungsinya dengan mendukung tenaga-tenaga jaksa yang handal dan mumpuni untuk diperbantukan di Lembaga Antirasuah tersebut.




Sumber : Kompas TV/Tribatanews.




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x

A PHP Error was encountered

Severity: Core Warning

Message: PHP Startup: Unable to load dynamic library 'newrelic.so' (tried: /usr/lib64/php/modules/newrelic.so (/usr/lib64/php/modules/newrelic.so: cannot open shared object file: No such file or directory), /usr/lib64/php/modules/newrelic.so.so (/usr/lib64/php/modules/newrelic.so.so: cannot open shared object file: No such file or directory))

Filename: Unknown

Line Number: 0

Backtrace: