BANDUNG, KOMPAS.TV - Pengadilan Negeri (PN) Bandung kembali menggelar sidang praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky, Selasa (2/7/2024).
Dilansir laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Bandung, sidang praperadilan Pegi hari ini dijadwalkan digelar mulai pukul 09.00 WIB.
"Tanggal sidang: Selasa, 02 Jul. 2024. Jam: 09:00:00 s/d Selesai," demikian keterangan yang tertulis di laman SIPP PN Bandung, dikutip Selasa.
Adapun agenda sidang yakni pembacaan jawaban oleh Polda Jawa Barat (Jabar) atas gugatan yang dilayangkan oleh kuasa hukum Pegi.
Sebelumnya, Hakim Tunggal Eman Sulaeman yang menangani perkara ini, menyebut pembacaan pembelaan akan disampaikan pagi ini sesuai dengan kesiapan pihak termohon dalam hal ini Polda Jabar.
Ia menyebut, selain penyampaian jawaban oleh Polda Jabar, agenda sidang praperadilan Pegi hari ini juga akan mendengarkan penyampaian replik dan duplik.
"Untuk jawaban jam 9 pagi (hari ini), untuk replik jam 1, untuk duplik setelah asar biar adil," ujar Eman dalam sidang praperadilan Pegi, Senin (1/7) kemarin.
Baca Juga: Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Dilanjutkan Hari Ini, Giliran Polda Jabar Sampaikan Jawaban
Sementara untuk Rabu (3/7), lanjut ia, sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian.
"Rabu sudah masuk ke pembuktian," ucapnya.
Sebagaimana diketahui Pegi Setiawan melayangkan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka oleh Polda Jabar dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam.
Gugatan praperadilan Pegi yang diajukan pada 11 Juni 2024 itu terdaftar dengan nomor 10/Pid.Pra/2024/PN Bandung.
Link Live Streaming Sidang Praperadilan Pegi Setiawan
Sebagai informasi, sidang lanjutan praperadilan Pegi Setiawan yang digelar hari ini masih digelar secara terbuka untuk umum, sehingga bisa disaksikan oleh semua orang.
Anda dapat menyaksikan jalannya sidang praperadilan Pegi dengan agenda penyampaian jawaban oleh Polda Jabar, melalui live streaming Kompas TV dengan mengeklik tautan di bawah ini.
Baca Juga: Pengacara Pegi Tegaskan Penetapan Tersangka Cacat Prosedur: Alat Bukti Masih Dicari-cari!
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.