Meski demikian, Djamaludin mengatakan anak dan istri SYL tidak hadir langsung di persidangan dan hanya menyaksikan melalui televisi (TV) dan saluran lainnya melalui internet.
"Kalau keluarga dekat seperti anak istri, mungkin mereka hanya mengikuti di rumah di Makassar. Masing-masing juga mempunyai aktivitas," ujarnya.
Harapan KPK
Di sisi lain, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, berharap majelis hakim dapat memberikan hukuman kepada SYL dkk sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK
"Kami berharap hakim dapat mengabulkan tuntutan yang disampaikan oleh rekan-rekan JPU KPK," kata Tessa, Jumat (28/6).
Adapun dalam kasus ini, SYL yang juga merupakan politikus Partai NasDem diadili atas dugaan pemerasan senilai hingga Rp44.546.079.044 dan gratifikasi dianggap suap sejumlah Rp40.647.444.494 selama periode 2020-2023.
Tindak pidana tersebut diduga dilakukan SYL secara bersama-sama dengan Kasdi dan Hatta.
Adapun Kasdi dan Hatta juga menghadapi sidang tuntutan kasus tersebut bersama SYL pada hari ini.
Berdasarkan fakta persidangan, SYL disebut menggunakan uang diduga hasil memeras untuk kepentingan pribadi dan keluarganya, serta mengalirkan uang ke Partai NasDem.
SYL juga disebut menggunakan travel Suita dan Maktour untuk perjalanan ke luar negeri termasuk melaksanakan ibadah umrah.
Baca Juga: Mantan Penyidik KPK Minta Polisi Segera Tangkap Firli Bahuri Usai Disebut Terima Uang di Sidang SYL
Sumber : Kompas TV/Tribunnews
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.