"Saya kira tidak. InsyaAllah tidak," jawab SYL.
Baca Juga: SYL Cs Bakal Jalani Sidang Tuntutan Kasus Pemerasan dan Gratifikasi pada 28 Juni 2024, Vonis 11 Juli
Dalam kesempatan tersebut SYL juga membantah pernah mengancam ataupun memaksa bawahannya untuk memenuhi kebutuhan dirinya.
"Apakah saudara pernah enggak, setelah kejadian Pandeglang, saudara menyampaikan kepada apakah itu Momon atau melalui Kasdi, atau Mohammad Hatta dengan kata-kata apabila Eselon 1 atau pejabat di kementerian itu tidak memenuhi permintaan dari saudara selaku menteri waktu itu maka jawaban mereka dalam bahaya?" tanya hakim.
"Yang pasti tidak Yang Mulia. Saya ini terlalu lama jadi birokrat, tidak pernah menyampaikan hal-hal seperti itu," ucap SYL.
"Itu sudah disampaikan oleh saksi-saksi yang lain," tanya hakim lagi.
"Saya bantah," tegas SYL.
Adapun dalam kasus ini, SYL yang juga merupakan politikus Partai NasDem diadili atas dugaan pemerasan senilai hingga Rp44.546.079.044 dan gratifikasi dianggap suap sejumlah Rp40.647.444.494 selama periode 2020-2023.
Tindak pidana tersebut diduga dilakukan SYL secara bersama-sama dengan Kasdi dan Hatta.
Baca Juga: Debat Jaksa vs Kuasa Hukum saat Saksi Mahkota Kasdi Ungkap Permintaan SYL
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.