JAKARTA, KOMPAS.TV- Gerak cepat terus dilakukan Satgas Pencegahan Pemberantasan Perjudian Daring. Terkini, mereka meminta akses internet terkait judi online ke dua negara di Asia Tenggara, diputus. Adapun dua negara tersebut adalah Kamboja dan Filipina.
Permintaan tersebut tertuang dalam surat Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Budi Arie Setiadi kepada Penyelenggara Jasa Telekomunikasi Layanan Gerbang Akses Internet (Network Access Point/NAP), dengan nomor surat B-1678/M.KOMINFO/PI.02.02/06/2024 tertanggal 21 Juni 2024.
Dalam surat tersebut, Budi Arie meminta tindakan pemutusan akses harus dilakukan dalam waktu paling lambat 3x24 jam sejak surat itu ditandatangani.
Baca Juga: Kapolri: Anggota yang Terlibat Judi Online Terancam Sanksi Pemberhentian Tidak dengan Hormat
"Melakukan pemutusan akses jalur komunikasi internet yang diduga digunakan untuk judi online terutama dari dan ke Kamboja dan Davao Filipina dalam waktu paling lambat 3 x 24 jam (hari kerja) sejak surat ini ditandatangani," bunyi surat tersebut, dikutip dari Antara, Minggu (23/6/2024).
Adapun jangka waktu pemutusan akses akan dievaluasi untuk segera dipulihkan apabila situasi telah kondusif. NAP juga diminta untuk melaporkan langkah-langkah pemutusan dan hasil pelaksanaannya untuk evaluasi dan tindak lanjut.
Permintaan tersebut merujuk pada ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan hasil rapat Satgas Pemberantasan Perjudian Daring yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Hadi Tjahjanto pada 19 Juni 2024.
"Semua upaya kita lakukan untuk pemberantasan judi online," ucap Budi Arie yang juga Ketua Harian Satgas Pencegahan Pemberantasan Perjudian Daring ini, Minggu.
Baca Juga: Menko Polhukam Sebut akan Putus Jalur untuk Main Judi Online, Begini Caranya
Seperti diketahui juga, Kementerian Kominfo gencar memutus akses ke situs-situs bermuatan konten judi online. Sejak 17 Juli 2023 hingga 13 Juni 2024, Kementerian Kominfo telah memblokir 2.945.150 konten judi online.
Pada medio tersebut, Kementerian Kominfo juga telah menangani 16.596 sisipan laman judi di situs pendidikan dan 18.974 sisipan laman judi di situs pemerintahan
Kementerian Kominfo juga sudah mengajukan permintaan penutupan 555 akun e-wallet yang berkaitan dengan aktivitas judi online kepada Bank Indonesia serta pemblokiran 5.779 rekening bank terkait judi online ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak 18 September 2023 hingga 28 Mei 2024.
Sumber : Kompas TV, Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.