JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata disebut sempat meminta bantuan kepada Syahrul Yasin Limpo atau SYL saat menjabat sebagai Menteri Pertanian (Mentan).
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pertanian (Kementan) nonaktif Kasdi Subagyono, saat menjadi saksi mahkota dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi untuk terdakwa SYL pada Rabu (19/6/2024).
Saksi mahkota adalah istilah untuk tersangka/terdakwa yang dijadikan saksi untuk tersangka/terdakwa lain yang bersama-sama melakukan perbuatan pidana.
Mulanya, ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh mendalami terkait ada atau tidaknya hubungan antara SYL dengan salah satu Komisioner KPK.
Kasdi menjawab dirinya mengetahui terkait adanya percakapan melalui chatting antara SYL dan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata.
"Saudara mendengar atau kemudian Pak Menteri berhubungan dengan salah satu pejabat KPK? Pimpinan KPK? Ada hubungan tidak?" tanya hakim kepada Kasdi.
"Saya tidak ada, pada saat itu memang ada chatting tapi isinya bukan itu. Ada chatting beliau, disampaikan penyidik kepada saya, ada di HP Pak Menteri ada chatting itu," jawab Kasdi.
"Chatting dengan siapa," tanya hakim kembali.
"Antara Pak Menteri dengan salah satu pimpinan KPK," ujar Kasdi.
"Siapa namanya?" tanya hakim.
"Pada waktu itu adalah Pak Alex Marwata," ucap Kasdi.
Baca Juga: Saksi Mahkota Sebut SYL Selalu Ingatkan Anak Buah Kerja Sesuai SOP dan Tidak Korupsi
Kasdi lantas mengungkapkan isi percakapan antara SYL dan Alexander Mawarta, yakni tidak membahas soal kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan di Kementerian Pertanian (Kementan).
Melainkan, lanjut Kasdi, Alexander Mawarta saat itu meminta SYL agar Kementan memberikan bantuan program untuk kampung halamannya di Klaten, Jawa Tengah.
"Apakah ada hubungan dengan yang tadi saudara, penyelidikan mengenai sharing yang ada di Kementerian?" tanya hakim.
"Tidak, tidak bicara itu," jawab Kasdi.
"Masalah apa? Jabatan ya?" tanya hakim lagi.
"Di chatting-nya itu kalau saya tidak salah waktu itu ditunjukkan bahwa Pak Alex minta bantuan untuk kampungnya, Klaten, untuk didukung programnya Pak Menteri," ucap Kasdi.
"Minta bantuan untuk kampungnya?" tanya hakim memastikan.
"Iya, untuk kampungnya," jawab Kasdi.
Namun, saat ditanya apakah SYL menindaklanjuti permintaan komisioner KPK tersebut, Kasdi mengaku tidak mengetahuinya.
Kemudian, Kasdi juga menyebut dalam riwayat komunikasi dengan SYL, Alexander Mawarta juga sempat meminta nomor telepon Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya Bakar.
"Kemudian Pak Alex menanyakan juga nomornya Ibu Siti Nurbaya, itu yang saya tahu dari chatting-nya," ujar Kasdi.
"Kemudian apa?" tanya Hakim Rianto.
"Nomor HP-nya menteri LHK, Pak Alex menanyakan ke beliau, Pak Menteri, untuk minta nomornya Bu Siti Nurbaya, itu yang di dalam chatting-nya," jawab Kasdi.
"Disampaikan oleh Pak Menteri pada waktu itu nomornya?" tanya Hakim Rianto memastikan.
"Saya tidak tahu," ujar Kasdi.
Dalam kasus ini, SYL diadili atas kasus dugaan pemerasan hingga mencapai Rp44.546.079.044 dan gratifikasi dianggap suap sejumlah Rp40.647.444.494 selama periode 2020-2023.
Tindak pidana tersebut dilakukan SYL secara bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya yakni Sekretaris Jenderal (Sekjen) nonaktif Kementan Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian nonaktif Kementan Muhammad Hatta.
Baca Juga: SYL Ajukan Permohonan Buka Blokir Rekeningnya untuk Beri Nafkah Keluarganya
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.