JAKARTA, KOMPAS.TV - Staf Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Kusnadi, memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (19/6/2024).
Kusnadi akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI 2019-2024 yang menjerat Harun Masiku.
Kusnadi hadir dengan didampingi sejumlah kuasa hukumnya. Mereka terpantau tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sekitar pukul 10.09 WIB.
"Saya memenuhi panggilan," kata Kusnadi singkat, Rabu.
Sementara kuasa hukum Kusnadi, Petrus Selentius, menyebut kliennya masih dalam kondisi trauma.
Meski demikian, kata dia, Kusnadi tetap memenuhi panggilan KPK untuk memberikan keterangan di hadapan penyidik.
"Sebagai buktinya ini fisiknya orangnya dalam keadaan kelihatan seperti trauma masih ada, tapi dia siap untuk memenuhi panggilan itu," jelasnya, dikutip dari Kompas.com.
Seperti diketahui, sejatinya Kusnadi diperiksa penyidik KPK terkait kasus dugaan suap Harun Masiku, pada Kamis (13/6) pekan lalu.
Namun staf Hasto tersebut tak memenuhi panggilan penyidik dan meminta penjadwalan ulang.
Baca Juga: Diperiksa KPK Hari ini, Kusnadi Staf Hasto PDIP Disebut Bakal Hadir
Petrus mengatakan kliennya meminta penundaan pemeriksaan karena masih trauma atas apa yang dilakukan penyidik KPK terhadapnya pada Senin, 10 Juni 2024.
Seperti diketahui pada 10 Juni lalu, Kusnadi digeledah penyidik KPK ketika Hasto sedang menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus Harun Masiku.
Dalam kesempatan itu, penyidik juga disebut menyita sejumlah barang milik Kusnadi dan Hasto, salah satunya handphone milik keduanya.
"Dia trauma diintimidasi, diperlakukan sewenang-wenang terlebih-lebih prosedur penyitaan, prosedur penggeledehan dan hal-hal lain yang bersyarat, harus menjujung tinggi hak asasi manusia dalam proses perkara itu tidak diterapkan oleh KPK," kata Petrus, Kamis (13/6) pekan lalu.
Sebagai informasi, Harun Masiku adalah mantan politikus PDIP yang tersangkut kasus suap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan terkait penetapan anggota DPR melalui pergantian antarwaktu (PAW).
Harun berhadapan dengan hukum lantaran diduga menyuap Wahyu agar bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR namun meninggal dunia.
Dalam perkara tersebut, Wahyu yang menerima suap telah diganjar hukuman 7 tahun penjara pada Juni 2021. Kemudian pada 6 Oktober 2023, Wahyu dinyatakan bebas bersyarat.
Meski demikian, ia masih harus menjalani bimbingan di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Semarang.
Sementara Harun Masiku menjadi buron KPK sejak 2020. Hingga kini keberadaannya pun belum diketahui.
Baca Juga: Kuasa Hukum Ronny Talapessy: Penyitaan KPK Terhadap Hasto Bentuk Perampasan, Melanggar UU
Sumber : Kompas TV/Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.