JAKARTA, KOMPAS.TV - Salah satu peristiwa menyedihkan dalam pelaksanaan ibadah haji yang tak terlupakan adalah insiden terowongan Mina yang terjadi pada 2 Juli 1990.
Terowongan Haratul Lisan namanya, menelan nyawa 562 anggota jemaah haji asal Indonesia. Sebagian besar meninggal karena terinjak dan kehabisan napas karena berdesakan di terowongan yang dijejali nyaris 50 ribu orang itu.
Harian Kompas pada 6 Juli 1990 menerbitkan laporan rinci.
"Jumlah jemaah haji Indonesia yang meninggal dunia dalam musibah terowongan Haratul Lisan di Mina, sampai Kamis siang (5/7) tercatat 562 orang. Dari jumlah itu sebanyak 541 orang sudah diketahui identitasnya, kloter (kelompok terbang), dan daerah asalnya, sedangkan 21 orang lainnya masih dalam penelitian," demikian Harian Kompas melaporkan.
Baca Juga: Masalah pada Penyelenggaraan Haji Terulang Setiap Tahun, Timwas DPR Segera Bentuk Pansus
Nama-nama korban itu masih dalam tahap penyusunan untuk pengumuman lebih lanjut oleh Departemen Agama, karenanya hingga pukul 24.00 pada 5 Juli 1990, baru 104 nama yang diumumkan.
Sehubungan dengan musibah ini, Presiden Soeharto memutuskan hari Jumat, 6 Juli 1990 sebagai Hari Berkabung Nasional dengan pengibaran bendera setengah tiang sehari penuh.
Keputusan Hari Berkabung Nasional itu dinyatakan Kepala Negara setelah menerima laporan dari Menko Kesra Soepardjo Rustam selaku Menteri Agama ad interim di kediaman Jalan Cendana, Jakarta, Kamis, 5 Juli 1990.
Soepardjo didampingi Sekjen Departemen Agama Tarmizi Taher, kepada wartawan menjelaskan, jumlah korban dari Indonesia itu berarti 39,2 persen dari 1.426 korban keseluruhan berdasarkan angka resmi yang dikeluarkan pemerintah Arab Saudi.
"Presiden Soeharto menyatakan rasa duka citanya yang dalam atas musibah ini, dan mendoakan semoga arwah mereka diterima di sisi Allah SWT. Kepada keluarga yang ditinggalkan Kepala Negara juga mendoakan semoga mereka tabah menerima musibah ini,” kata Soepardjo.
“Kepada masyarakat umat Islam, Presiden juga menyerukan untuk melakukan sholat gaib setelah shalat Jumat hari ini (7/7).”
Dapat Santunan 200 Ribu
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.