Kompas TV nasional peristiwa

Jebakan Maut Judi Online: Polwan Bakar Suami, Tilep Uang KPPS, hingga Anak Tega Bunuh Ibu Kandung

Kompas.tv - 10 Juni 2024, 11:44 WIB
jebakan-maut-judi-online-polwan-bakar-suami-tilep-uang-kpps-hingga-anak-tega-bunuh-ibu-kandung
Foto ilustrasi. Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengungkap, total perputaran uang dari judi online sepanjang tahun 2023 mencapai Rp327 triliun. Angka tersebut didapat berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). (Sumber: Kemkominfo)
Penulis : Iman Firdaus | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV- Dampak judi online semakin mengerikan bahkan sudah memakan banyak korban nyawa. Rata-rata mereka yang terjebak adalah masyakarat bawah dan menengah. Sudah sering diberitakan, mereka yang terlibat dalam perilaku merusak itu, juga seringkali berdampak pada orang terdekat.

Terbaru, seorang Polisi Wanita (Polwan) Briptu FN yang tinggal di Asrama Polisi  (Aspol) di Jalan Pahlawan, Kelurahan Miji, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto, Jawa Timur membakar suaminya, yang juga seorang polisi, Briptu RDW, akhir pekan lalu.

Yang miris, menurut keterangan polisi, hal itu dipicu kekesalan Briptu FN kepada suaminya karena sering menghabiskan uang buat judi online

"Motif dari kejadian ini, bahwa saudara almarhum Briptu RDW sering menghabiskan uang belanja yang harusnya dipakai untuk membiayai hidup ketiga anaknya, ini dipakai untuk, mohon maaf, main judi online," kata Kabid Humas Polda Jatim  Kombes Dirmanto dalam keterangannya, Minggu (9/6), dikutip dari tayangan Kompas Malam di KompasTV.

Padahal pasangan suami isteri ini sudah dikarunia tiga anak yang masih usia balita. 

Baca Juga: Soal Kasus Polwan Bakar Suami, Pengamat Prihatin Candu Judi Online di Kalangan Polisi

Kasus yang tak kalah memprihatinkan terjadi saat perhelatan pemilu Februari lalu. AS, Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat (Kalbar), ditangkap polisi. Itu karena dia menggelapkan honor senilai Rp82 juta milik Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Desa Nipah Kuning, Kecamatan Simpang Hilir, Kayong Utara. 

Uang tersebut ternyata dipakai AS untuk judi online. Kepala Bidang (Kabid) Humas Kepolisian Daerah (Polda) Kalbar Kombes Pol Raden Petit Wijaya mengatakan, AS awalnya sempat melapor ke polisi terkait kehilangan uang Rp82 juta. Kepada polisi, AS mengaku bahwa uang yang disimpan dalam tas itu dicuri saat berada di Sekretariat Desa Nipah Kuning.

“AS telah membuat laporan pengaduan di Polsek Simpang Hilir pada 16 Februari 2024,” ujarnya.

Namun setelah polisi menulusuri,  AS ternyata menghabiskan uang puluhan juta rupiah itu untuk bermain judi slot dan keperluan pribadi.

“Uang yang seharusnya menjadi honor KPPS digunakan tersangka untuk judi online,” ucap Kapolres Kayong Utara AKBP Achmad Dharmianto, Jumat (23/2/2024).

AS sempat tak diketahui keberadaannya. Nomor teleponnya pun tak bisa dihubungi. 

Baca Juga: Polisi Bongkar Judi Online di Tangerang, 11 Orang Ditangkap dan Servernya Ternyata di Indonesia

Sementara di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, AL (48) nekat merampok dan membunuh ibu kandungnya sendiri berinisial R (80), Hal itu dilakukan demi bisa main judi online dan membeli narkoba jenis sabu-sabu.

Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Djoko Wienartono mengatakan, peristiwa pembunuhan yang dilakukan pelaku AL terhadap korban R terjadi di Desa Padabaho, Kecamatan Bahodopi, pada Minggu 28 Mei 2023 sekitar Pukul 04.00 WITA.

Menurut Kombes Djoko, pelaku AL membunuh R dengan cara membekap dan menyumpal mulut korban menggunakan kain saat korban sedang tidur.

Seperti tak merasa bersalah, setelah membunuh ibunya, AL mengambil perhiasan korban lalu mendatangi rumah temannya. Di sana, ia menyembunyikan barang-barang berharga korban yang ia curi dengan cara di kubur dalam tanah.


 

Sebelum membunuh korban R, ungkap Kombes Djoko, pelaku sempat meminta uang kepada korban R, tetapi tidak diberikan karena korban mengetahui uang tersebut akan digunakan pelaku untuk main judi online dan membeli narkoba.  AL  pun telah ditangkap oleh pihak kepolisian pada Senin (29/5/2023) silam.

"Pelaku saat ini ditahan di Polres Morowali dan dijerat pasal pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan atau Pasal 338 KUHP dan 365 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara," tandas Kabid Humas.

 



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x