Kompas TV nasional peristiwa

Jebakan Maut Judi Online: Polwan Bakar Suami, Tilep Uang KPPS, hingga Anak Tega Bunuh Ibu Kandung

Kompas.tv - 10 Juni 2024, 11:44 WIB
jebakan-maut-judi-online-polwan-bakar-suami-tilep-uang-kpps-hingga-anak-tega-bunuh-ibu-kandung
Foto ilustrasi. Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengungkap, total perputaran uang dari judi online sepanjang tahun 2023 mencapai Rp327 triliun. Angka tersebut didapat berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). (Sumber: Kemkominfo)
Penulis : Iman Firdaus | Editor : Gading Persada

“Uang yang seharusnya menjadi honor KPPS digunakan tersangka untuk judi online,” ucap Kapolres Kayong Utara AKBP Achmad Dharmianto, Jumat (23/2/2024).

AS sempat tak diketahui keberadaannya. Nomor teleponnya pun tak bisa dihubungi. 

Baca Juga: Polisi Bongkar Judi Online di Tangerang, 11 Orang Ditangkap dan Servernya Ternyata di Indonesia

Sementara di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, AL (48) nekat merampok dan membunuh ibu kandungnya sendiri berinisial R (80), Hal itu dilakukan demi bisa main judi online dan membeli narkoba jenis sabu-sabu.

Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Djoko Wienartono mengatakan, peristiwa pembunuhan yang dilakukan pelaku AL terhadap korban R terjadi di Desa Padabaho, Kecamatan Bahodopi, pada Minggu 28 Mei 2023 sekitar Pukul 04.00 WITA.

Menurut Kombes Djoko, pelaku AL membunuh R dengan cara membekap dan menyumpal mulut korban menggunakan kain saat korban sedang tidur.

Seperti tak merasa bersalah, setelah membunuh ibunya, AL mengambil perhiasan korban lalu mendatangi rumah temannya. Di sana, ia menyembunyikan barang-barang berharga korban yang ia curi dengan cara di kubur dalam tanah.


 

Sebelum membunuh korban R, ungkap Kombes Djoko, pelaku sempat meminta uang kepada korban R, tetapi tidak diberikan karena korban mengetahui uang tersebut akan digunakan pelaku untuk main judi online dan membeli narkoba.  AL  pun telah ditangkap oleh pihak kepolisian pada Senin (29/5/2023) silam.

"Pelaku saat ini ditahan di Polres Morowali dan dijerat pasal pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan atau Pasal 338 KUHP dan 365 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara," tandas Kabid Humas.

 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x